Medan - Realitasonline.id | Perumda Tirtanadi akan melaksanakan program Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2024, Pemerintah Pusat Kementerian PUPR untuk 10 juta sambungan rumah.
Hal ini dikatakan Direktur Utama Perumda Tirtanadi. Kabir Bedi di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2023).
Dijelaskan Kabir Bedi saat ini Tirtanadi akan mengumpulkan data-data calon penerima manfaat yang akan diusulkan kedalam Program Inpres Tahun 2024, dengan syarat dan ketentuan:
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Sita Sabu dari Genggaman 1 Tersangka, Ngaku Dapat dari Orang tak Dikenal
1. Menyampaikan (foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Belum pernah menjadi pelanggan Tirtanadi (Pelanggan Non Aktif)
Baca Juga: Tangkap 319 Tersangka Kejahatan Curat dan Curas, Kapolda Sumut: Bereskan Semua!
3. Bersedia diusulkan untuk mengikuti program Inpres tahun 2024 dan mengikuti ketentuan yang berlaku dari Kementerian PUPR.
Baca Juga: Luar Biasa! Polda Sumut Tangkap 1.888 Tersangka dan Sita Sabu 257,6 Kg
Kabir Bedi mengatakan bagi masyarakat yang berminat dengan ketentuan tersebut dapat menghubungi atau mendatangani Kantor Cabang Tirtanadi terdekat paling lama Jumat 30 November 2023, tanpa dipungut biaya apapun (gratis).
Baca Juga: PENTING ! Ini 5 Fitur Keselamatan Di Mobil
"Ini kesempatan baik untuk masyarakat yang belum ada akses air minum perpipaan ke rumahnya,” kata Kabir Bedi yang juga Wakil Ketua Umum Perpamsi. (PAY)