Medan - Realitasonline.id| Fraksi PKS DPRD Medan menegaskan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak bisa memberikan dampak dan perubahan terhadap kondisi anak-anak di Medan.
Di antaranya terkait permasalahan kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi anak, kata Fraksi PKS DPRD Medan.
Fraksi PKS DPRD Medan juga meminta agar Lahirnya produk hukum ini dapat mengurangi angka stunting.
"Perlu kami sampaikan terbitnya peraturan ini hendaknya mampu memberikan upaya perlindungan dalam mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan haknya tanpa ada perlakuan yang diskriminatif, " kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Abdul Latief Lubis Minggu 3/12/2023.
Fraksi PKS juga berharap Perda ini dapat menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang mengacu pada kota layak anak dan mengatur kelembagaan Gugus tugas kota layak anak.
Sehingga dapat terciptanya Kota di mana anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
"Fraksi PKS dengan adanya aturan baru ini kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak dapat berkurang bahkan kasus ini bisa hilang sehingga Kota Medan menjadi Kota percontohan untuk Kota Layak Anak," kata Latif.
Baca Juga: Dampak Banjir Bandang di Kenegrian Sihotang Sumatera Utara Parah, KSPPM Paparkan Dugaan Penyebabnya!
"Dengan berkurangnya kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak, hal ini menguatkan dalam proses pembangun sumber daya manusia yang berkualitas," kata Latif lagi.
Kemudian, Fraksi PKS meminta dengan diberlakukannya Perda ini jangan ada lagi eksploitasi tehadap anak di jalan-jalan Kota Medan persimpangan lampu merah.
"Kami berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan jika perda ini sudah diberlakukan," tegasnya.
Fraksi PKS mengatakan dengan adanya aturan baru ini, angka stunting terhadap anak dapat berkurang di Kota Medan dan penanganan terhadap kasus stunting pada anak dapat lebih optimal.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Merk Sutil Penggorengan Berbahan Silikon Terbaik