medan

DJP SUMUT I PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2023, 1 JULI RESMI NPWP SESUAI NIK

Rabu, 20 Desember 2023 | 18:42 WIB
Media Gathering diselenggarakan DJP Sumut I. (Realitasonline.id/Dokumen)

“Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp7,57 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp7,55 triliun dan PPh Pasal 21 sebesar Rp 3,22 triliun”, ujar Arridel.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Full Episode Rabu, 20 Desember 2023 Tayang di SCTV Pukul 20.00 WIB

Di sisi lain, tingkat kepatuhan di Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 18 Desember 2023 adalah sebesar 96,30%. Kanwil DJP Sumut I telah menerima 359.901 Surat Pemberitahuan (SPT).

Lebih rinci, 25.161 SPT Wajib Pajak Badan, 280.050 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 54.690 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

“Berdasarkan kanal pelaporannya, mayoritas wajib pajak telah melaporkan SPTnya secara online,” tutur Arridel.

Pada kesempatan ini, Arridel juga menyampaikan capaian kinerja kegiatan edukasi dan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, bukti permulaan dan penyidikan sampai dengan 18 Desember 2023.

“Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan reformasi perpajakan," jelas Arridel.

Baca Juga: Semarak HUT ke 128, BRI Peduli: Pilah dan Kelola 5,5 Ton Sampah di GBK

"Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu implementasi dari reformasi pajak yang sedang berlangsung,” katanya lagi.

Untuk kinerja pemadanan NIK menjadi NPWP sampai dengan 18 Desember 2023, Kanwil DJP Sumut I mencatat sebanyak 1.318.717 data NPWP telah berstatus valid atau 71,12% dari 1.854.293 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Lebih lanjut, sebanyak 1.248.348 data dipadankan oleh sistem dan 70.369 data dipadankan oleh wajib pajak. Sebanyak 535.576 data Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri di Kanwil DJP Sumut I belum tervalidasi.

Sejak tanggal 14 Juli 2022 NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu sesuai NIK mulai tanggal 1 Juli 2024.

Kegiatan ditutup dengan diskusi bersama para wartawan dan foto bersama. Arridel turut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh wartawan yang telah berpartisipasi pada media gathering tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan atas kolaborasinya selama ini," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB