medan

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Eks Rektor UINSU Saidurrahman Koruptor Dana Ma'had Dibui 6 Tahun Denda Rp200 Juta

Selasa, 23 Januari 2024 | 10:30 WIB
Sidang kasus korupsi eks Rektor UINSU, Saidurrahaman (Realitasonline.id/ IP)

Realitasonline.id - Medan | Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman terbukti korup dana program wajib ma'had mahasiswa. Hakim telah menjatuhkan hukuman enam tahun bui dan denda senilai Rp200 juta.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Saidurrahman penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta. Namun, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin itu memutuskan lebih rendah dari tuntutan tersebut.


"Menyatakan terdakwa Saidurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata halim Sulhanuddin membacakan amar putusan di ruangan Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Biar Gak Jadi Orang Temperamen, Lakukan 8 Kebiasaan Kecil Ini Agar Emosional Kamu Stabil


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana hukuman selama dua bulan," imbuh Sulhanuddin.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Hadiri Konsolidasi Pemenangan Partai Golkar di Sergai, Menangkan Musa Rajekshah Anggota DPR RI


Pada sidang ebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Saidurahman telah melakukan praktik korupsi dana program wajib berasrama bagi mahasiswa saat itu. Adapun total dana yang ditilap Saidurrahman sebesar Rp957 juta. Ia juga wajib mengembalikan dana tersebut.

Baca Juga: Telkom dan Indosat Umumkan Kemitraan Perkuat Infrastruktur Digital, Libatkan NeutraDC dan BDx Indonesia

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan membacakan nota tuntutannya, di PN Medan, Kamis (11/1/2024) lalu.

Baca Juga: Meski Terkesan Cuek dan Misterius, Ternyata Ini 10 Tanda Si Introvert Peduli dan Sayang Sama Kamu


"Menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp956 juta dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Apa bila tidak mencukupi, maka dapat diganti pidana selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Baca Juga: Bisa Bad Mood Gara-gara Panggilan Telepon, Ini 5 Tips Praktis Bagi Introvert Menghindari Ngobrol Via Telepon

Jaksa Fauzan dalam amar tuntutannya menyatakan Saidurrahman telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Meski Terkesan Cuek dan Misterius, Ternyata Ini 10 Tanda Si Introvert Peduli dan Sayang Sama Kamu

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB