Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut menetapkan tiga tersangka kasus kecurangan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batubara, Senin (5/2/2024).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus dugaan kecurangan seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara.
Baca Juga: Ungkap 2.335 Kasus Narkoba, Polda Sumut Klaim Selamatkan 4.304.522 Jiwa
"Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab Batubara 2023," kata Hadi.
Baca Juga: Ungkap 2.335 Kasus Narkoba, Polda Sumut Klaim Selamatkan 4.304.522 Jiwa
"Polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yaitu Kadisdik, AH, Sekretaris Disdik, DT, Kabid Bin Ketenagaan Didsik, RZ sejak Kamis (1/2/2024)," ungkap Hadi.
Saat ditanyakan berapa besaran uang yang diterima dari peserta PPPK, Hadi menjawab masih terus didalami.
Baca Juga: Pimpin Upacara, Begini Pesan Kapolsek Labuhanhaji Timur ke Para Siswa SMA Negeri 1 Labuhanhaji
"Masih terus didalami, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," tandasnya.
Lanjutnya, penangaganan dugaan kecurangan tersebut karena adanya pengaduan masyarakat (dumas).
"Adanya dumas," pungkas. (TM)