Realitasonline.id - Medan | Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji subsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.
"Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial GA dan SA," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (3/2/2024).
Baca Juga: Kunjungan Mantan Kadisdik Deli Serdang ke Pantai Labu Disambut Sholawat
Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu (31/1/2024).
"Ketika dilakukan penggerebekan petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi," jelasnya.
Baca Juga: Nikmati Malam Minggu, Prabowo Gibran Kunjungi Festival Negeri Elok Karya Didit
Hadi mengungkapkan, dari penggerebekan itu turut disita barang bukti berupa tabunga gas berukuran 3 kg sebanyak 62 unit, tabung gas 12 kg sebanyak 9 unit dan tabung gas besar berjumlah 13 unit.
"Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas itu pun telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lainnya," pungkasnya. (TM)