medan

Dinilai Coreng Birokrasi di Sumut, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pj Gubsu Copot Sekda dan Kepala BKD

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:08 WIB
Ketua Umum DPP Gempasu Aki Sastra Siregar didampingi Faisal selaku Ketua Transparansi Konsekuensi, Alj Rusmadi Ketua KNP Sumut dan Ketua Gema Sumut Reza Pahlevi (Realitasonline.id/mis)

Realitasonline.id - Medan | Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara mendesak Pj Gubsu Hassanuddin mengevaluasi dan mencopot Sekda Arief Sudarto Trinugroho dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Safruddin, karena diduga telah mencoreng birokrasi di pemprov ini.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (Gempasu) Aki Sastra Siregar, didampingi Faisal selaku ketua Transparansi Konsekuensi, Alj Rusmadi Ketua KNP Sumut, dan Reza Pahlevi Ketua Gema Sumut, dalam temu pers di Medan, Sabtu (10/2/2024).

Menurut Aki, langkah itu perlu dilakukan karena kedua pejabat itu telah mencoreng birokrasi di Sumut, terkait penurunan jabatan yang dilakukan Gubsu ketika itu Edy Rahmayadi terhadap Supriyanto selaku pejabat Eselon II yang diketahui tidak memiliki cacat kinerja.

Baca Juga: Indikasi penyalahgunaan DD, Perkumpulan Penjara Buat Aduan Resmi ke Polres Labusel

Supriyanto diketahui dicopot dari Kadis Perhubungan Sumut melalui SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023. Akibatnya, putusan ini bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam putusan PTUN Medan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Juli 2023 tersebut, PTUN menyatakan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 batal atau tidak sah.

Putusan PTUN kemudian menjadi berkekuatan hukum tetap pada bulan Nopember 2023, sehingga jabatan Agustinus Panjaitan bukan lagi Kepala Dinas Perhubungan Sumut saat itu.

Baca Juga: Penuhi Hak Pilih 408 Penghuni dan Pegawai Lapas Bireuen, KIP Sediakan 2 TPS Khusus

Dengan putusan berkekuatan tetap itu, artinya, Gubernur ketika itu Edy Rahmayadi wajib mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya persidangan Rp611.000.

PTUN Medan juga akan menyampaikan ke Presiden RI di Jakarta, terkait hasil penetapan putusan pengadilan atas pencopotan Supriyanto dari Kadis Perhubungan Sumut.

Hal ini dilakukan karena Pemprovsu selaku termohon/tergugat (Pemprovsu) belum melaksanakan putusan yang dikeluarkan pada Kamis 20 Juli 2023 tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Humas PTUN Erick Sihombing usai sidang tahap III yang tidak dihadiri termohon (Pemprovsu) Supriyanto dan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP Gempasu), Aki Sastra Siregar, di Medan, Jumat (2/2/2024).

 

Menyikapi hal itu, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumut mendukung penuh Pj Gubsu untuk melakukan pencopotan dan evaluasi Sekda dan Kepala BKD yang sudah mencoreng birokrasi di Sumut.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB