Realitasonline.id | JAKARTA - Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menemui Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani.
Pertemuan itu untuk mensinergikan tugas kedua Lembaga demi efisiensi dan kemajuan perekonomian nasional, khususnya dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal.
Pertemuan tersebut dilaksanakan Selasa 7/5/2024 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Jakarta.
Baca Juga: Harga Emas 24 Karat Antam Mendaki ke Level Rp 1.308.000 Per Gram
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan beberapa pejabat Sekretariat KPPU dan DJBC.
Sebagai informasi, KPPU dan DJBC telah menjalin kerja sama formal sejak tahun 2017 melalui nota kesepahaman dengan antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI.
Kerja sama tersebut utamanya ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi.
Tercatat berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanya di sektor pangan dan perikanan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Dibanderol Rp1.308.000 Per Gram
KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global.
Kedua Lembaga juga mengangkat pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKMdari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui lokapasar (marketplace).
Keberadaan lokapasar akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan.
Askolani menggarisbawahi adanya peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Bursa Saham Asia Pasifik bervariasi Cerminkan Pergerakan di Wall Street
Ironisnya sebagian besar harga barang per unit yang diimpor sangat rendah, sehingga sangat berpotensi mengganggu UMKM nasional.