Realitasonline.id | MEDAN - Badan pangan nasional memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp17.500 per kilogram.
Kebijakan itu berlaku mulai 5 April hingga 31 Mei 2024. Keputusan kenaikan harga gula menyusul adanya permintaan dari Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) untuk merelaksasi harga gula.
Karena Aprindo mengaku sulit menjual gula sesuai HAP yang ditentukan, sementara harga beli dari produsen gula sudah tinggi.
Aprindo menilai jika relaksasi tak diberikan kelangkaan gula akan terjadi di ritel.
Baca Juga: Daftar Ke PPP, AZP Beri Sinyal Warna Yang Akan Menjadi Wakil
Relaksasi ini diberikan karena harga gula konsumsi sekarang di pasaran sudah berada di atas HAP.
Harga gula konsumsi juga bisa melampaui HAP karena sebagai komoditas yang sebagiannya merupakan hasil impor, ikut terdampak nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang sudah tinggi.
Produksi gula dalam negeri hanya mencapai 2,3 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri mencapai 6 juta ton.
Harga gula konsumsi pada tingkat konsumen di pasar-pasar tradisional di Kota Medan telah mengalami kenaikan semenjak Lebaran.
Berdasarkan pantauan PIHPS, harga gula pasir di tanggal 15 April terpantau di harga 17.800, namun saat ini sudah di harga 18.250, atau 750 diatas Harga Acuan Pemerintah.
Baca Juga: Apel Khusus, Komandan Lanal TBA Ingatkan Akan Militansi
Guna memantau perkembangan industri gula di Sumut, KPPU Kanwil I Medan telah mengundang PT SGN (Sinergi Gula Nusantara) selaku anak perusahaan dari PTPN Holding untuk melakukan diskusi.
Diskusi yang diadakan di ruang pertemuan KPPU Kanwil I pada tanggal 26 April yang lalu dihadiri oleh General Manager PT SGN, Holdinar Aritonang.
Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I KPPU Medan mengatakan salah satu fokus KPPU adalah pada proses lelang pengadaan Gula Kristal Mentah (GKM) Impor sebanyak 34.316 ton dengan ketentuan didatangkan di Belawan paling lambat tanggal 30 Mei 2024.
Tender itu sendiri diumumkan oleh PT SGN pada tanggal 6 April 2024.