Realitasonline.id| MEDAN - Rektor USU Prof Muryanto Amin melalui Wakil Rektor I Edy Ikhsan didampingi Wakil Rektor II Arifin Nasution, dan Wakil Rektor V Luhut Sihombing serta para dekan membuka dialog dengan utusan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi keberatan UKT naik.
Wakil Rektor I USU menjelaskan penyesuaian UKT dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Jadi di dalam aturan tersebut diatur besaran angka Beban Kuliah Tunggal (BKT) atau Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri, jelasnya.
Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas, katanya.
Bukan hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah, tambahnya.
Penjelasan ini disampaikan dihadapan perwakilan mahasiswa USU yang mendatangi Gedung Biro Rektor USU, Selasa (8/5/2024) siang mempertanyakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberlakukan untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024.
Penyampaian aspirasi yang berlangsung damai dan kondusif itu ditanggapi langsung oleh pimpinan rektorat USU yang langsung mengajak para mahasiswa untuk berdialog terkait kenaikan UKT.
Lebih lanjut dijelaskan, atas besaran BKT dari pemerintah itu USU kemudian melakukan penyesuaian yang kemudian dikonsultasikan ke kementerian.
Kemudian kementerian memverifikasi pengajuan rancangan tersebut dan kemudian menyetujuinya, ujarnya.
Perlu dicatat, dari 30 program studi (prodi) yang ada di USU, ada 4 prodi yang nilai BKT nya turun dari yang diusulkan, sementara 3 prodi mengalami penurunan usulan nilai UKT tertinggi.
Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan oleh USU sudah mencerminkan keberpihakan pada ekonomi mahasiswa.
Hal ini dilihat dari jumlah mahasiswa yang mendapat UKT 1 dan 2 yang besaran uang kuliahnya hanya Rp500 ribu dan Rp1 juta per semester.
Begitu juga dengan jumlah mahasiswa penerima UKT 3,4 dan 5 yang uang kuliahnya sama dengan rata-rata besaran UKT KIP-K (beasiswa pemerintah), ujar Edy Ikhsan.