medan

Rektorat USU Bangun Dialog dengan Mahasiswa dan Beri Penjelasan Lengkap soal Kenaikan UKT

Kamis, 9 Mei 2024 | 16:17 WIB
Rektorat USU melakukan dialog dengan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi keberatan UKT naik. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - Rektor USU Prof Muryanto Amin melalui Wakil Rektor I Edy Ikhsan didampingi Wakil Rektor II Arifin Nasution, dan Wakil Rektor V Luhut Sihombing serta para dekan membuka dialog dengan utusan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi keberatan UKT naik.

Wakil Rektor I USU menjelaskan penyesuaian UKT dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Jadi di dalam aturan tersebut diatur besaran angka Beban Kuliah Tunggal (BKT) atau Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri, jelasnya.

Baca Juga: Mantan Gubsu Ini Ogah Berpasangan dengan Musa Rajeckshah dan Bobby Nasution di Pilgub 2024 Karena Alasan Ini, Klaim Diusung PDIP Optimis Menang

Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas, katanya.

Bukan hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah, tambahnya.

Penjelasan ini disampaikan dihadapan perwakilan mahasiswa USU yang mendatangi Gedung Biro Rektor USU, Selasa (8/5/2024) siang mempertanyakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberlakukan untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024.

Penyampaian aspirasi yang berlangsung damai dan kondusif itu ditanggapi langsung oleh pimpinan rektorat USU yang langsung mengajak para mahasiswa untuk berdialog terkait kenaikan UKT.

Lebih lanjut dijelaskan, atas besaran BKT dari pemerintah itu USU kemudian melakukan penyesuaian yang kemudian dikonsultasikan ke kementerian.

Baca Juga: UKT Naik Ulah Siapa? Ini Penjelasan USU atas Tuntutan Mahasiswa yang Protes Uang Kuliah Tunggal Naik Lebih 100 Persen

Kemudian kementerian memverifikasi pengajuan rancangan tersebut dan kemudian menyetujuinya, ujarnya.

Perlu dicatat, dari 30 program studi (prodi) yang ada di USU, ada 4 prodi yang nilai BKT nya turun dari yang diusulkan, sementara 3 prodi mengalami penurunan usulan nilai UKT tertinggi. 

Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan oleh USU sudah mencerminkan keberpihakan pada ekonomi mahasiswa.

Hal ini dilihat dari jumlah mahasiswa yang mendapat UKT 1 dan 2 yang besaran uang kuliahnya hanya Rp500 ribu dan Rp1 juta per semester.

Begitu juga dengan jumlah mahasiswa penerima UKT 3,4 dan 5 yang uang kuliahnya sama dengan rata-rata besaran UKT KIP-K (beasiswa pemerintah), ujar Edy Ikhsan.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB