medan

Kenaikan UKT Disoal, Rektor USU Ajak Dialog Terbuka dengan BEM

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:27 WIB
Rektor USU Prof Muryanto Amin pada wawancara doorstop dengan wartawan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - Rektor USU Prof Muryanto Amin gelar dialog terbuka dengan perwakilan mahasiswa yang berhimpun di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Rabu (15/5/2024) sore di Biro Rektor USU.

Dalam dialog tersebut Rektor USU memaparkan soal penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) mulai dari dasar hukumnya, mekanisme dan peruntukkannya.

Prof Muryanto Amin menjelaskan kenaikan UKT merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 2/2024.

Baca Juga: Unjukrasa Lagi, Mappilu Tuntut Proses Dugaan Manipulasi Data Komisioner KPU Palas

Penyesuaian UKT tak bisa dihindarkan karena ada gap (kesenjangan) antara kebutuhan biaya kuliah per mahasiswa dengan sumber pendanaan yang tersedia.

Dari mana sumber pendanaan itu? Yakni di antaranya APBN, kerja sama seperti dana-dana CSR, pemanfaatan aset universitas dan masyarakat seperti UKT, hibah, beasiswa serta dana abadi, sebut rektor.

Kesenjangan itu diperkecil dengan penyesuaian UKT yang dilakukan dengan prinsip keadilan atau orang yang mampu secara ekonomi memberikan bantuan lebih kepada yang kurang mampu, ujarnya.

Prof Mury menekankan kendati terdapat penyesuaian, namun USU berkomitmen dan berprinsip tidak boleh ada mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT.

Baca Juga: Klarifikasi SMAN 12 Medan Soal Penahanan Ijazah Siswa Kurang Mampu, Begini Kronologinya

Karenanya, Rektor USU mengajak mahasiswa khususnya BEM menjadi mitra untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam proses verifikasi penetapan UKT yang diterapkan kepada mahasiswa baru tahun ajaran 2024.

Pada kesempatan tersebut, Rektor USU turut memaparkan alur penentuan UKT pada setiap mahasiwa kepada pengurus BEM universitas dan fakultas serta awak media yang hadir dalam dialog tersebut.

Adapun alur pertama pengisian UKT dimulai dari pengisian data serta input berkas yang dilakukan mahasiswa pada laman registrasi.usu.ac.id. Kemudian pengisian data ekonomi mahasiwa, orangtua, dan atau wali yang membiayai di laman uktdatareg.usu.ac.id.

Selanjutnya sistem mengeluarkan kelompok UKT berdasarkan data total penghasilan yang diisi mahasiswa dengan rumus:

a) jumlah penghasilan yang biasa dialokasikan untuk pembayaran UKT per semester yaitu total penghasilan x17,5 persen x 6 bulan, apabila mahasiswa tersebut satu-satunya yang kuliah dalam satu keluarga.

Total penghasilan x 12,5% x 6 bulan, apabila mahasiswa tersebut memiliki 1 (satu) orang saudara kandung yang kuliah dalam satu keluarga.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB