Realitasonline.id - Medan | Puluhan insan Jurnalis Medan melakukan aksi Demo mendatangi DPRD Sumut, Selasa (21/5/2024) menolak UU penyiaran, karena dianggap akan membatasi kinerja dan membungkam para jurnalis nantinya.
Para jurnalis dari berbagai media menyampaikan aspirsi dan tuntutan melalui orasi di depan pintu gerbang gedung wakil rakyat Jalan Imam Bonjol Medan, diterima Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani.
Kedatangan puluhan insan pers tersebut, untuk menyampaikan kebenaran atas UU Penyiaran yang baru dikeluarkan oleh pemerintah pusat baru baru ini. Sebab, UU Penyiaran tersebut dianggap akan membatasi kinerja dan membungkam para jurnalis nantinya.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Akan Demo di Polresta Deli Serdang Diamankan Polisi
Dalam kesempatan ini, Rahmansyah mengakui sangat menyadari aksi yang disampaikan para insan pers ini, merupakan corong aspirasi massa.
"Sebab, saya juga terlahir dari keluarga jurnalis juga. Ibu saya seorang guru dan ayah saya merupakan seorang wartawan aktif pada masa lalu," kata politisi Partai NasDem ini
Untuk itu, sambung Rahmansyah Sibarani, bahwasanya dia bersama unsur pimpinan yang lain telah menjadwalkan pertemuan dengan para insan pers.
Baca Juga: Demo Judi Mahasiswa Dicegat dan Dipukuli saat Menuju Polresta Deli Serdang
"Jadi silahkan nanti abang dan kakak para jurnalis untuk datang pada Hari Senin (27 Mei 2024) pukul 15.00 WIB. Dalam pertemuan itu, silahkan nanti sampaikan aspirasi apa saja, sehingga nantinya dapat kami teruskan ke pemerintah pusat melalui DPR RI," ucapnya.
Rahmansyah mengakui, kehadirannya menerima aksi insan pers ini merupakan bagian atau perwakilan dari 100 Anggota DPRD Sumut.
"Sebab pimpinan dan anggota dewan lainnya saat ini kebetulan sedang melaksanakan tugas ke luar daerah, khususnya Ketua DPRD Sumut sedang mengikuti Rakernas partai, di Jakarta," tuturnya.
Baca Juga: Aniaya Anak Ďibawa Umur, Warga Demo Kantor Bupati Deli Serdang Tuntut Kades Tanjung Purba Dicopot
Diketahui, kedatangan puluhan insan pers tersebut untuk menyampaikan tuntutannya, agar isi UU Penyiaran pers yang baru dikeluarkan oleh pemerintah agar direvisi atau dihapus.
Sebab, diduga akan membungkam kinerja wartawan. Dimana didalam salah satu pasal, disebut kan bahwa produk berita investigasi wartawan tidak bisa dipublikasikan.(mis)