Revisi UU Penyiaran Disoal IJTI, DPR Diminta Kaji Ulang Sejumlah Pasal yang Berpotesi Ancam Kemerdekaan Pers

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 07:35 WIB
Ilustrasi logo IJTI. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi logo IJTI. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| JAKARTA - Pemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Recana ini telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran.

Draf revisi UU Penyiaran yang merupakan inisiasi dari DPR telah dibahas di Baleg pada 27 Maret 2024.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menaruh perhatian terhadap draf revisi UU Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun subtansi.

Ada sejumlah pasal yang dinilai IJTI berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sehingga IJTI minta DPR kaji ulang draf revisi UU Penyiaran.

Baca Juga: Direktur Utama BANK SUMUT dan MEN Kepala Kantor Cabang Aeknabara Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

Dari proses penyusunan, IJTI menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

IJTI menyayangkan penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers.

Dalam draf revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi IJTI.

Pertama, pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

IJTI memandang pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan, pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalsitik investigasi?

Baca Juga: Heboh! Bank Sumut Rayu Seorang Janda Bayar Utang Almarhum Suami Rp1 M yang Dihabiskan Selingkuhannya, Usai Lunas tapi Agunan tak Dikembalikan?

Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigas disiarkan di televisi.

Secara subtansi pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X