Terkait Retribusi Daerah, pertama harus ada jasa yang diberikan pemerintah, berupa pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, pertanggungjawaban, terkait Yurispudensi MA, tentang Pertanggungjawaban terhadap layanan, jika terjadi kehilangan dan atau kerusakan menjadi tanggung jawab pemberi layanan. Ketiga, harus ditetapkan dalam Perda.
Terkhusus Parkir Berlangganan, bagus kalau dilaksanakan dengan berpedoman pada tiga hal di atas, sehingga harus lebih dahulu di atur dalam Perda, kedua Jukir harus di tata, dengan merekrut melatih, membina dan terhadap tiga hal tersebut.
Ketiga tindakan tegas terhadap Jukir Liar, kata wakil ketua Fraksi partai NasDem DPRD Kota Medan ini.
Dikatakan Antonius Tumanggor lagi, sebaiknya tidak perlu dibuat parkir berlangganan tetapi Dishub Medan mengangkat petugas jukir menjadi tenaga honorer agar dapat bekerja maksimal.
Senada dengan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku penerapan parkir berlangganan terkesan dipaksakan tanpa melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu namun langsung penindakan.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini pun menyayangkan adanya beredar berita di media sosial yang menyebutkan perwal parkir berlangganan sudah di setujui Ketua DPRD dan diketuk palu oleh DPRD Kota Medan.
"Kami minta agar Kadishub Medan mengklarifikasikan secara resmi informasi tersebut yang juga sempat viral di media sosial. Apalagi diucapkan oleh oknum seorang pegawai Dishub seolah parkir berlangganan disetujui DPRD Medan," terang Paul.
Paul menyebutkan lagi dalam pelaksanaan di lapangan, Dishub Medan jelas sekali tidak melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat namun lebih mengarah ke pemaksaan dan kewajiban.
Sebagai contoh, adanya sepeda motor milik masyarakat hanya karena tidak ada miliki stiker parkir berlangganan langsung diangkut.
"Banyaknya penolakan parkir berlangganan ditengah-tengah masyarakat akan menjadi pertimbangan DPRD Kota Medan," terangnya.
Sementara, Morten, bagian hukum Pemko Medan menjelaskan bahwa Perwal No. 24 Tahun 2024 Parkir Berlangganan mulai di terapkan dan diberlakukan pada 1 Juli 2024 dan sudah berdasarkan kajian dan telah dilakukan sosalisasi.
Baca Juga: Punya Stiker Parkir Berlangganan, DPRD Medan Terima Aduan Masyarakat yang Dipaksa Jukir Bayar Parkir