Realitasonline.id - Medan | Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan University New South Wales (UNSW) Sidney Australia menggelar focus group discussion (FGD).
Diskusi tersebut membahas pendekatan hukum persaingan di sektor ekonomi dan digitalisasi yang dominan massif terjadi saat ini. Hal ini memungkinkan adanya perilaku diskriminasi seperti pemberian fasilitas tertentu kepada salah satu platform ekonomi digital.
Bentuk lain dapat berupa eksploitasi terhadap usaha berbeda, seperti platform terhadap supplier atau eksploitasi antar platform. Diskriminasi ini tidak dapat dihindari.
Baca Juga: Masyarakat Minang Dukung Edy Rahmayadi Maju Pilgub Sumut 2024, Begini Alasannya
Lebih lanjut, Predatory pricing (praktik jual rugi) menjadi strategi bisnis yang dianggap sesuai untuk memenangkan pasar.
E-commerce maupun start-up berlomba-lomba menjual barang dengan harga rendah dengan memberikan diskon serta kualitas dan pelayanan terbaik. Dampaknya pada konsentrasi pasar terhadap persaingan yang akan mengakibatkan iklim usaha tidak sehat.
Menyikapi isu persaingan usaha tidak sehat yang kemungkinan terjadi di platform ekonomi digital, Tim Pengabdian Fakultas Hukum USU berkolaborasi dengan University of New South Wales, Sidney-Australia dan KPPU Kantor Wilayah I, mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat skema kolaborasi interansional dalam bentuk diskusi terfokus berrjudul “Competition Law Approach to Digital Economy Development: Sharing Experience in Indonesia and Australia”.
Baca Juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual ke Kejaksaan
Kegiatan yang dilakukan secara hybrid di Ruang DPF FH USU menghadirkan pembicara antara lain mitra pengabdian yaitu Professor Deborah Healey dari School of Private & Commecial Law UNSW, Sidney-Australia yang hadri secara daring, Ridho Pamungkas sebagai Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Profesor Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum USU.