Selanjutnya, Ridho Pamungkas mengutarakan bahwa permasalahan persaingan usaha di bidang ekonomi digital salah satunya ditandai dengan persaingan antara pelaku usaha yang sudah terlebih dahulu terjun dengan inovator yang baru masuk ke pasar.
Terkait dengan sikap UMKM di era ekonomi digital, Ridho mendorong UMKM harus melek digital.
”UMKM harus bisa menggunakan teknologi digital untuk mengembangkan bisnisnya. Hadirnya digitalisasi ini bukan untuk dilawan, tapi untuk dimanfaatkan," ujar Ridho.
Pada sesi tanya jawab, para peserta sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para narasumber.
Pada sesi Kesimpulan yang merupakan akhir kegiatan, Prof Ningrum Natasya Sirait kembali menyampaikan bahwa perubahan perilaku bukan merupakan pengakuan bersalah oleh pelaku usaha yang diduga melakukan perilaku anti-persaingan.
Situasi ini seharusnya disikapi dengan bijak oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk kepastikan hukum melalui ketersediaan aturan hukum pengawasan persaingan usaha seperti dimiliki Australia.
Saling belajar adalah hal biasa untuk kebaikan dan kita akan tetap membagi pengalaman dan pengetahuan untuk mampu memberikan kesejahteraan Masyarakat (consumer welfare) sesuai dengan tujuan Hukum Persaingan. (HZ)