medan

Hasil Penelitian Syarat Adm, KPU Sumut: Berkas Dua Paslon Cagub/Wagub Sumut Dinyatakan Memenuhi Syarat

Senin, 23 September 2024 | 15:48 WIB
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy didampingi Tim Sekretariat KPU Sumut menyerahkan hasil penelitian syarat adm kepada tim pemenangan paslon Edy Rahmayadi/Hasan Sagala (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, telah selesai melakukan penelitian terhadap syarat administrasi cagub (calon Gubernur) dan cawagub (calon Wakil Gubernur) Sumut Tahun 2024.

Dari hasil penelitian tersebut, KPU Sumut mengumumkan sekaligus menyerahan kepada masing-masing tim paslon (pasangan calon) Gubsu/Wagubsu, yaitu Edy Rahmayadi/Hasan Basri Sagala dan Bobby Nasution/H Surya, Sabtu kemarin (14/09/2024) di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara.

Pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut tahun 2024, pasangan Bobby dan Surya diusung oleh 10 partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala diusung PDIP, Hanura dan partai non kursi, seperti Ummat, PKN, Gelora dan Partai Buruh. 

Baca Juga: Polda Sumut Perkuat Pengamanan di KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Paslon Cagub dan Cawagub Pilkada 2024

Hasil penelitian administrasi tersebut diserahkan Robby Effendi Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara yang didampingi oleh Tim Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara, disaksikan langsung oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Dia menyebutkan, usai penelitian berkas calon Gubernur, KPU Sumut akan membuka masa tanggapan masyarakat terhadap kedua pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur, pada 15-18 September 2024. 

"Proses selanjutnya, tanggapan masyarakat. Jadi masyarakat bisa memberi tanggapan atas kelengkapan administrasi calon yang sudah diumumkan KPU. Bila ada informasi atau masukan yang ingin disampaikan, silahkan ke KPU sebelum penetapan cagub dan cawagub,” ujar Robby.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Cagub-Cawagub pada Pilkada 2024, Polda Sumut Intensifkan Patroli di KPU dan Bawaslu

Sesuai jadwal KPU, penetapan calon Gubernur Sumut dilakukan pada 21-22 September 2024. “Setelah itu, KPU akan mengundi nomor urut calon Gubernur, dan dilanjutkan dengan masa kampanye,” jelasnya.

Ditambahkan Robby, Pillkada serentak di Sumatera Utara akan memilih calon Gubernur dan juga calon Bupati dan walikota yang dilaksanakan di 33 Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: Gerindra Umukan Cagub-Cawagub yang Bakal Maju Pilkada 2024 di 15 Provinsi

“Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Sebanyak 5 daerah di Sumut akan berhadapan dengan kotak kosong, karena hanya diikuti satu pasangan calon Bupati,” katanya (mis)

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB