medan

Pakar Hukum Ketenagakerjaan di Sumatera Utara Desak Pemerintah Pusat Keluarkan Aturan Baru Penetapan Upah Minimum 2025

Senin, 4 November 2024 | 11:01 WIB
Rektor UNUSU yang juga pakar hukum ketenagakerjaan di Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dok)

Realitas online id - Medan | Lahirnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan UU Cipta Kerja ditanggapi serius oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (UNUSU) Ibnu Affan.

Ibnu Affan yang merupakan pakar hukum ketenagakerjaan ini minta pemerintah mengeluarkan aturan baru yang mengatur upah minimum tahun 2025.

Ia menegaskan keputusan MK tersebut berdampak signifikan terhadap regulasi pengupahan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Kapal Amerigo Vespucci dari Italia Sandar di Pelabuhan Belawan Sumatera Utara, Bawa Misi Kebudayaan

Dilansir Realitasonline.id dari Jurnalmassa.com, Minggu (3/11/2024), MK RIbaru saja mengeluarkan putusan yang mengharuskan adanya perubahan dalam kebijakan pengupahan nasional.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan ini mengandung 21 poin penting yang merupakan tuntutan dari serikat pekerja dan buruh.

Dengan adanya putusan MK ini kebijakan pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 36/2021 sebagaimana diubah oleh PP Nomor 51/2023, sudah tidak relevan lagi untuk digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum pekerja atau buruh pada tahun 2025, tegas Ibnu Affan.

Baca Juga: Sering Dimarjinalkan, Pemko Medan Dukung Penanganaan ODGJ yang sering Dianggap Mengganggu Masyarakat

Dalam putusan MK, khususnya pada poin 10, disebutkan bahwa Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 lampiran UU No. 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah yang memiliki unsur pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan pengupahan.

Hal ini berarti kebijakan penetapan upah minimum ke depan wajib melibatkan peran Dewan Pengupahan Daerah sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat.

Ibnu Affan yang juga anggota Dewan Pengupahan Daerah Sumatera Utara dari unsur pakar ketenagakerjaan menyoroti PP Nomor 36/2021 dan PP Nomor 51/2023 sebelumnya tidak melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dalam perumusannya.

Baca Juga: Sejumlah Remaja di Belawan Tawuran Saling Serang Gunakan Batu dan Sajam, Polisi Siaga di Lokasi

Menurutnya, pemerintah harus segera menyesuaikan regulasi pengupahan yang baru dengan mengadopsi amar putusan MK tersebut, termasuk memperhatikan aspek formula penetapan upah minimum, skala upah, dan upah minimum sektoral.

Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Ketenagakerjaan, harus segera mengeluarkan peraturan baru yang mengatur upah minimum untuk tahun 2025, dengan memperhatikan hak pekerja atas penghidupan yang layak dan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dalam prosesnya, tambah Ibnu Affan.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB