Realitasonline.id - Medan| Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan ambil alih pengelolaan 12 unit kamar mandi umum di Pusat Pasar Medan.
Pengambilalihan ini mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Medan.
Mereka menuntut agar langkah tersebut tidak hanya formalitas, tetapi juga memastikan retribusi dari 12 kamar mandi umum ini masuk sepenuhnya ke kas daerah.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP, Johannes Haratua Hutagalung menilai langkah tersebut penting untuk menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini terjadi.
Ia menyebut tunggakan pembayaran sebesar Rp 154 juta oleh pengelola sebelumnya sebagai bukti lemahnya pengawasan.
"Potensi retribusi dari kamar mandi umum di Pusat Pasar ini sangat besar, tetapi risiko kebocoran PAD nya juga besar," sebutnya.
Baca Juga: Hasil Tangkapan Opsnal Sat Narkoba, Kapolres Taput Musnahkan 2 Kg Ganja
Kita tidak ingin ada lagi kebocoran di masa mendatang. Pengelola baru harus transparan dan akuntabel, tegas Johannes, Rabu (20/11/2024).
Ia juga menekankan pengambilalihan ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas fasilitas.
Sebagai fasilitas vital bagi masyarakat, kamar mandi umum tidak boleh dikelola asal-asalan.
Baca Juga: Pembangunan Drainase Diduga Asal Jadi, LSM Gempar Sumut Minta Inspektorat Periksa Kades Petangguhan
“Selama sesuai ketentuan, tidak ada masalah. Tapi, pengelola baru harus menjamin fasilitas lebih baik, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan potensi retribusi yang tinggi, pengelolaan kamar mandi umum di Pusat Pasar Medan menjadi salah satu sumber PAD yang signifikan.
Namun, langkah ini akan percuma tanpa pengelolaan yang profesional dan bebas dari kebocoran. (AY)