Realitasonline.id - Tarutung | Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak bersama jajaran musnahkan barang bukti (barbut) narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram dengan cara membakar, Kamis (21/11/2024) di kompleks Mapolres Tarutung.
Pemusnahan turut dihadiri oleh Kapolres Taput dilakukan bersama dari pihak kejaksaan Gindo Purba, Kasat Narkoba AKP Agus Santoso, dan staff Satuan Narkoba Polres.
"Barang bukti narkoba jenis ganja kering yang dimusnahkan seberat 2 kg", ujar Walpon.
Baca Juga: Cabjari Aceh Selatan di Bakongan, Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Segini Banyaknya
Dikatakan oleh Walpon Baringbing, narkotika yang dimusnahkan hasil penangkapan Opsnal Sat Narkoba pada tanggal ( 9/ 8 /2024) dari tangan tersangka EMS ( 48 ) warga Dusun Pulo-Pulo Desa Sait Nihuta kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
Baca Juga: Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan status sitaan barang bukti narkotika dari kejaksaan negeri Taput Nomor : B- 1398/1.2.21/E.n.z.1 / 08/ 2024, terang Walpon.(MN)