Hasil Tangkapan Opsnal Sat Narkoba, Kapolres Taput Musnahkan 2 Kg Ganja

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 21:02 WIB
Kapolres Ernis Sitinjak saat melakukan pemusnahan barbut ganja (. Realitasonline.id/Dok)
Kapolres Ernis Sitinjak saat melakukan pemusnahan barbut ganja (. Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Tarutung | Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak bersama jajaran musnahkan barang bukti (barbut) narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram dengan cara membakar, Kamis (21/11/2024) di kompleks Mapolres Tarutung.

Pemusnahan turut dihadiri oleh Kapolres Taput dilakukan bersama dari pihak kejaksaan Gindo Purba, Kasat Narkoba AKP Agus Santoso, dan staff Satuan Narkoba Polres.

"Barang bukti narkoba jenis ganja kering yang dimusnahkan seberat 2 kg", ujar Walpon.

 

Baca Juga: Cabjari Aceh Selatan di Bakongan, Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Segini Banyaknya

 

Dikatakan oleh Walpon Baringbing, narkotika yang dimusnahkan hasil penangkapan Opsnal Sat Narkoba pada tanggal ( 9/ 8 /2024) dari tangan tersangka EMS ( 48 ) warga Dusun Pulo-Pulo Desa Sait Nihuta kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

 

Baca Juga: Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

 

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan status sitaan barang bukti narkotika dari kejaksaan negeri Taput Nomor : B- 1398/1.2.21/E.n.z.1 / 08/ 2024, terang Walpon.(MN)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X