Oleh karena itu pegawai PUD Pasar tidak berstatus ASN. Edaran kepala BKN tdk ada kaitannya dengan PUD Pasar Kota Medan. Ini pandangan yang dapat kami sampaikan, katanya.
Disinggung atas isi dalam paragraf kedua SK Walikota Medan Nomor 823/25.K tanggal 24 September 2024 atas larangan melakukan kebijakan prinsipil dan strategis, Imam Abdul Hadi mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas PUD Pasar Medan.
“Tentu kami memegang teguh apa yg disampaikan dalam SK walikota tersebut pak, kami sudah berkomunikasi degn Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan terkait prinsipil dan strategis tersebut,” katanya.
“Tidak adanya perubahan Struktur Organisasi dan yang kami lakukan adalah mengisi kekosongan jabatan dan juga melakukan penyegaran, hal ini merupakan lumrah dan baik dilakukan dalam suatu organisasi perusahaan. Plt Dirut sebelum ini pun juga pernah melakukan. Jadi anggapan kami mengesampingkan SK Walikota tersebut tidak benar pak,” pungkasnya.
Disinggung regulasi lain atas larangan Plt dalam membuat kebijakan strategis diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD, mantan Direktur SDM ini tak menjawab.
Lakukan Mutasi
Informasi diperoleh media, Selasa (13/11/2024) Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi melakukan mutasi puluhan pegawainya.
Mantan Direktur SDM PUD Pasar Medan ini melakukan mutasi di antaranya Jalil diangkat dalam jabatan Kacab 3, Eka menjabat Kabag Personalia, M Vivi hanya menjadi Kaur Cabang 3, Hanafi menjabat Kasubbag Penagihan, Ginda menjabat Kasubbag Pemasaran, Bonar menjabat Kepala Pasar Marelan, Hamzah menjabat Kepala Pasar Jalan Pendidikan, Darman menjabat di Pasar Induk, Zaki menjabat Kepala Pasar Helvetia, Rahim dijadikan Staff, Zulfikri Staf, Zainul menjabat Kasubag Kas, Nurnadi menjabat di Pasar Aksara, Tangguh menjabat Kasubbag Hukum, Anwar menajabt di Pasar Belawan, Indra menjabat ke Pasar Timah dan Emil menjabat di Pasar Glugur.
Pegawai yang terkena mutasi menyampaikan keberatannya atas kebijakan Plt Dirut PUD Pasar Medan itu.
Pegawai yang namanya enggan ditulis itu mengaku mutasi dilakukan mendadak dan sewenang-wenang. Tak ada peringatan atau pelangaran yang dilakukannya.
“Seharusnya Imam Abdul Hadi melakukan mekanisme perusahaan. Jangan asal copot dan mutasi saja. Diakan masih Plt. Saya keberatan. Banyak juga teman lain yang kena mutasi keberatan juga. Kami minta Pak Plt Walikota Medan meninjau masalah ini,” pungkas sumber semabri mengaku belum menerima SK Mutasi.
Mutasi besar besaran yang dilakukan Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi kemarin, diduga keras mengangkangi Surat Keputusan (SK) Walikota Medan No. 823/25.K tanggal 24 September 2024 diteken Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam SK Walikota Medan tentang Penghunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan ini ternyata pada Paragraf Memutusakan di Point Kedua jelas menyebutkan larangan memuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis.