Terduga Manipulasi Penerbitan Faktur Pajak, SJH kini Diserahkan DJP Sumut I ke Kejaksaan Deli Serdang

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 08:12 WIB
SJH, tersangka kasus manipulasi penerbitan faktur pajak diserahkan ke Kejaksaan Deli Serdang. (Realitasonline.id/Dok)
SJH, tersangka kasus manipulasi penerbitan faktur pajak diserahkan ke Kejaksaan Deli Serdang. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id – Medan | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) bersama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dengan inisial SJH kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut proses hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka.

Tersangka dengan sengaja turut serta menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Baca Juga: Kampanye Terakhir di Kampung Halaman, Paslon Nomor 4 Mak Amir dan Jiji Janjikan Layanan Kesehatan Gratis

Penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya merupakan bentuk penghindaran kewajiban perpajakan yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor perekonomian.

Proses hukum terhadap tersangka kini berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan untuk memastikan penyelesaian kasus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini melanggar ketentuan Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka merugikan penerimaan negara dari sektor perpajakan, yang ditimbulkan dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang digunakan oleh para perusahaan pengguna.

Baca Juga: Potret Profil Kepala Sekolah MAN 1 Padangsidimpuan, Sosok Perempuan Inspiratif yang Majukan Pendidikan Madrasah di Sumut

Kerugian negara yang timbul sebesar Rp10.317.842.767,- (sepuluh milyar tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).

“Tersangka secara terencana membantu pihak lain melakukan tindakan untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Proses penyerahan tersangka ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri, maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Puluhan Ribu Massa Padati Lapangan Guhang Kampanye Paslon 03 di Abdya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X