medan

15 Paslon Gugat ke MK, KPU Sumut Tunda Penetapan Paslon Pilkada 2024

Senin, 30 Desember 2024 | 00:11 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Agus Arifin (Realitasonline.id/mis)

Realitasonline.id - Medan | Ada 15 Pasangan Calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur, Gubernur/Wakil Gubernur dan Walikota/Wakil Walikota yang mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi), sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara harus menunda penetapan pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumut 2024.

"Ada 15 Paslon yang mengajukan gugatan ke MK. Paling lama 6 Januari 2025, MK akan mengumumkan keputusannya untuk seluruh Indonesia bagi daerah-daerah yang mana saja yang ada gugatan," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada medai ketika dikonfirmasi adanya gugatan ke MK.

Adapun ke 15 paslon yang mengajukan gugatan ke MK tersebut, sambung Agus Arifin, yakni Paslon 02 Gubernur/Wakil Gubernur, Paslon Wali Kota Medan, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, Wali Kota Binjai, Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah, Bupati Nias Selatan, Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo, Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung.

Baca Juga: KPU Paluta Pastikan Belum Ada Permohonan Gugatan Hasil Pilkada 2024 Ke MK

Kemudian, Paslon Bupati Samosir Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon, Bupati Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, Bupati Tapanuli Utara, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, Bupati Toba, Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu, PHPU Bupati Nias Utara, Evorianus Harefa.

Bupati Labuhanbatu, Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar, Bupati Labuhanbatu Selatan, Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung, Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution- Muhammad Ichwan Husein Nasution, Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon dan PHPU Bupati Humbang Hasundutan, Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite.

Diungkapkan Agus, saat ini KPU posisinya menunggu hasil keputusan MK. Dan pihaknya membuat persiapan rapat kordinasi Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk 33 kabupaten/kota pada 19-21 Desember 2024.

Baca Juga: Kalah Dari Anak Mantan Bupati, Paslon Petahana Deli Serdang AYS-BSA Gugat ke MK

"Jika nanti KPU Sumut masuk dalam registrasi, apakah masuk dalam lanjutan sidang nya atau sengketa pemohon diterima, maka kami juga menyiapkan penasehat hukum serta mengumpulkan alat-alat bukti untuk menjawab apa yang diajukan pemohon," ujar Agus.

Dijelaskan Agus, jika nantinya gugatan tidak diterima oleh MK, maka penetapan Paslon terpilih paling lama tiga hari setelah keputusan MK yang disampaikan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU propinsi, kabupaten/kota. Bagi daerah yang tidak ada gugatan, maka dapat dilakukan rapat pleno penetapan Paslon terpilih.

"Kalau nanti gugatan Paslon Gubenur ditolak MK, maka KPU Sumut akan lakukan rapat pleno penetapan Paslon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih," tuturnya.

Baca Juga: KPUD Toba Siap Manakala Ada Paslon Tempuh Jalur MK Usai Penetapan Hasil Penghitungan Suara

Pihaknya juga menyatakan, kesiapan jika KPU Sumut diperlukan sebagai pendamping untuk meminta keterangan bagi KPU kabupaten/kota yang digugat. "Kami siap mendampingi jika diperlukan," pungkasnya. (mis)

 

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB