Baca Juga: Sekdaprov Sumut Tekankan Tahun 2025 Layanan RS Haji Harus Lebih Baik
"Kelen pun (PUD Pasar Medan) jangan suka membingungkan pedagang setiap membuat kebijakan. Jadi intinya persoalan ini hanya miskomunikasi saja (antara pedagang dan PUD Pasar)," kata Salomo Pardede.
"Termasuk juga menambah fasilitas basement atau fasilitas lainnya," sambungnya.
Dalam kesempatan itu Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Hadi menjelaskan kebijakan pembuatan portal parkir digital di basement Pasar Petisah pada prinsipnya untuk lebih memberikan kenyamanan pedagang pasar terutama dari sisi keamanan.
"Untuk tarifnya tidak ada kenaikan. Artinya sama seperti sebelumnya," kata Imam Hadi.
Baca Juga: 5 Tips Jitu Merawat Motor Listrik Agar Tetap Tangguh, Awet, dan Hemat Energi Setiap Hari
Imam menyetujui saran Komisi 3 untuk dilakukan MoU antara PUD Pasar Medan dengan pedagang.
Dalam MoU ini nantinya akan disepakati apa yang menjadi tuntutan pedagang yang disingkronkan dengan kebijakan PUD Pasar Medan.
"Termasuk juga soal uji coba penerapan portal parkir digital sebelum nantinya akan dibuatkan Surat Keputusan dari direksi," katanya.
Rapat juga dihadiri sejumlah jajaran Komisi 3 yakni Godfried Effendi Lubis, David Roni Ganda Sinaga, Doli Indra Rangkuti, Dimas Sofani Lubis, Faisal Arbie dan Eko Afrianta. (AY)