Realitasonline.id - Medan | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Sumut I mencatatkan kinerja penerimaan pajak yang baik pada tahun 2024. Dengan target sebesar Rp27,20 triliun, Kanwil DJP Sumut I mampu merealisasikan penerimaan sebesar Rp27,25 triliun atau 100,21% dari target yang ditetapkan.
Penerimaan pajak di wilayah ini didukung oleh sejumlah sektor utama. Sektor perdagangan besar mencatatkan nilai penerimaan sebesar Rp8,902 triliun, yang berkontribusi sebesar 32,66% terhadap total realisasi.
Sektor industri pengolahan menyumbang Rp7,485 triliun atau 27,46%, sementara sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib menyumbang Rp2,270 triliun atau 8,33%.
Sektor transportasi dan pergudangan mencatatkan penerimaan Rp1,518 triliun atau 5,57%, diikuti oleh sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp1,300 triliun atau 4,77%, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang mencapai Rp1,017 triliun atau 3,73% dari total penerimaan.
Selanjutnya, jika berdasarkan jenis pajak, yang memberikan kontribusi terbesar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang mencatatkan penerimaan tertinggi sebesar Rp8,9 triliun, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan yang mencapai Rp4,6 triliun.
Kedua jenis pajak ini menjadi penopang utama dalam realisasi penerimaan Kanwil DJP Sumatera Utara I pada tahun 2024.
Baca Juga: PWI Sesalkan Sikap Pejabat Aceh Selatan yang Berburuk Sangka kepada Wartawan, Begini Ceritanya
Dari sisi tingkat kepatuhan wajib pajak juga menunjukkan hasil yang baik pula. Selama tahun 2024, Kanwil DJP Sumut I menerima sebanyak 344.493 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang terdiri dari 317.208 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 27.285 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Angka ini mencerminkan tingkat kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Secara nasional, kinerja penerimaan pajak tahun 2024 juga berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Dengan target sebesar Rp1.988,9 triliun, realisasi penerimaan mencapai Rp1.930,8 triliun atau 100,46%.
Kanwil DJP Sumatera Utara I menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan seluruh wajib pajak atas dukungan dan partisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.