medan

Kelangkaan Gas LPG Melon, Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto Desak Pemprovsu Segera Antisipasi dan Cari Solusi

Senin, 3 Februari 2025 | 15:26 WIB
Wakil ketua DPRD Sumut Dr Sutarto ditengah-tengah insan pers saat acara gowes dan ngopi bareng (Realitasonline.id/mis)


Realitasonline.id - Medan |  Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto minta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pihak - pihak terkait  segera mengantisipasi dan mencari solusi masalah kelangkaan LPG 3 Kg agar penyaluran LPG 3 kg alias gas melon tepat sasaran.

Pemprovsu di bawah komando Pj. Gubernur bisa meminta dinas terkait dan pertamina untuk membahas penyaluran gas elpiji subsidi ini. Jangan sampai rakyat kecil bingung tidak tahu membeli gas itu, karena tidak ada di tingkat pengecer, katanya, Senin (3/2/2025).

Karena beberapa daerah, Jawa dan luar Jawa termasuk di Sumut, telah mengalami kelangkaan gas melon tersebut. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer, per 1 Februari 2025.

GasBaca Juga: Diduga Ada Pengoplos Gas LPG 3 Kg Beroperasi Diwilayah Hukum Polres Asahan

Sebagaimana diketahui, kini jual beli tabung gas melon hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Persoalan LPG 3 Kg ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat kalangan bawah, baik rumah tangga maupun usaha mikro kecil dan menengah. Contohnya : Pedagang pisang goreng, bakso, mie balap dan usaha mikro lainnya, akan sangat merasakan dampaknya, terkait kelangkaan dan mahalnya LPG 3 Kg dipasar.

Menurut Perpres 104 Tahun 2007, kata Sutarto, elpiji 3 kg diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro, sehingga perlu ada penegasan, terkait golongan yang dapat membeli elpiji 3 kg pada penyaluran di tingkat bawah.

"Golongan masyarakat kecil, yang pra sejahtera, usaha mikro, pedagang kecil dan lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Polda Sumut Terus Dalami Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi di KIM II, Hadi: Masih Proses Penyidikan

Menurut Sutarto, Pertamina perlu mengatur penyaluran dari hulu ke hilir, gas elpiji 3 kg ke masyarakat.

“Masyarakat boleh melapor apabila menemukan agen yang tidak melakukan pendistribusian kepada masyarakat yang berhak dan harus ditindaklanjuti laporan tersebut,” tambahnya.

Ia juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta jajaran, menindak pangkalan nakal maupun oknum yang coba menimbun persediaan gas elpiji 3 kg ini.

Baca Juga: DPRD Medan: Hanya Warga Miskin yang Boleh Dapat Gas LPG 3 Kg, Kalau Pensiunan Bagaimana ?

“Kita harus telusuri, pangkalan-pangkalan nakal yang menyalurkan gas elpiji ini tidak tepat sasaran. Atau ada sengaja yang menimbun sehingga nantinya harga bisa melambung,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari 2025, pengecer gas LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB