medan

Majelis Hakim PN Medan Larang Liputan Live Sidang Kasus Korupsi PPPK Langkat, LBH Medan Protes: Bertentangan Dengan Konstitusi

Selasa, 15 April 2025 | 18:12 WIB
Majelis Hakim PN Medan Pemeriksa Tindak Pidana Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 Tidak Perkenankan Liputan Live

Baca Juga: Checklist Persiapan Mudik, Ini List Barang Wajib yang Harus Dibawa untuk Perjalanan Nyaman

Sejalan dengan konstitusi M. Yahya Harahap dalam bukunya menerangkan bahwa sidang terbuka untuk umum ini bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik

"Maka dari itu LBH Medan menduga tindakan Majelis Hakim PN Medan yang melarang sidang diliput secara live bertentangan dengan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan asas Persidangan Terbuka untuk umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 153 Ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Serta Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB