medan

Heboh Soal Batas Wilayah, Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang Saling Klaim

Jumat, 18 April 2025 | 12:19 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan Muhammad Sofyan bahas rencana pemasangan pilar batas daerah di Aula Cendana lt 2 Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (17/4/2025). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang bahas rencana pemasangan pilar batas daerah.

Rencananya pilar batas daerah itu dipasang di 26 titik kartometrik (TK) yang gunanya untuk mendapatkan kepastian wilayah bagi dua daerah itu.

Hal itu diungkapkan dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo di Aula Cendana Lantai 2 Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: BRI Medan Putri Hijau dan RS Martha Friska Multatuli Join Gelar Mini Medical Checkup dan Sosialisasi Kesehatan

Hadir mewakili Pemko Medan dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan, Kabag Tapem Setda Kota Medan Andrew Fransiska Ayu beserta jajaran.

Saat membuka rapat, Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo mengatakan pemasangan pilar batas daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian batas wilayah sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dalam pelayanan.

"Ini menjadi kewajiban kita untuk mengetahui batas teritorial dalam melayani masyarakat agar tidak tumpang tindih dari segi kebijakan dan pelayanan sehingga masyarakat mendapat kepastian," kata Lom Lom Suwondo.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan menyambut baik dengan adanya pertemuan ini. 

Baca Juga: Halal Bi Halal di BPN Sumut, Kakantah Padangsidimpuan Sebut Pentingnya Sinergi

Menurutnya, pemasangan pilar batas daerah ini sangat penting untuk mengetahui batas wilayah secara administratif.

"Kami menyambut baik dan mendukung, sebab ini merupakan bentuk kepastian pelayanan kepada masyarakat Deli Serdang dan juga Kota Medan,"kata M. Sofyan.

Masih dikatakan M Sofyan, bila merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No 96 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan, maka sudah jelas diatur titik koordinat kedua wilayah.

Baca Juga: Kodim 0212/Tapsel Kuliah Umum Revisi UU TNI di IPTS Padangsidimpuan, Begini Tanggapan Mahasiswa

Namun apabila adanya perubahan, M. Sofyan menyarankan untuk menunggu terbitnya peraturan terbaru.

"Kita masih menunggu terbitnya Permendagri terbaru, hasil dari revisi Permendagri no 96 tahun 2022, sebab tujuan dari ini semua ialah sinkronisasi"ujar M. Sofyan.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB