medan

Ratusan Guru TK, SD dan SMP Demo, Tuntut Kesejahteraan dan Minta Perwal Nomor 1 Tahun 2023 Dihapus

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:54 WIB
Ratusan Guru TK, SD dan SMP demo di depan Kantor Wali Kota Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Ratusan guru TK, SD, dan SMP demo di depan Kantor Wali Kota dan DPRD Medan, Selasa 10/6/2025.

Seratusan guru ini menuntut kesejahteraan yang layak yakni:

-tambahan 50 persen dari TPG untuk gaji 14 dan THR (Tunjangan Hari Raya), serta 50 persen dari TPG untuk gaji ke 13 anggaran 2023 sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023,

-tambahan 100 persen dari TPG untuk gaji 14 (THR) dan tambahan 100 persen dari TPG untuk gaji ke 13 anggaran 2024 sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024

-tambahan 100 persen dari TPG untuk gaji 14 (THR) dan tambahan 100 persen gaji ke 13 anggaran 2024 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: Soal Cafe Mewah di Eks Pasar Aksara, Plt Dirut PD Pasar Bungkam, Anggota DPRD Medan Buka Suara

Ratusan guru ASN dan P3K yang tergabung pada Dewan Pengurus Pusat FGBSU yang diketahui oleh Romi Halim Nasution ini menuntut penghapusan Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang TPP guru sebesar Rp 220 ribu per bulan.

Bahkan para tenaga pendidik yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru ini juga meminta agar diubah waktu presensi pulang untuk guru. Artinya, siswa pulang guru juga pulang.

Bentuk Tuntutan

Salah seorang guru yang mengaku sebagai pengajar di SMPN 40 Medan, Dwi Sitepu mengatakan aksi damai yang mereka lakukan sebagai bentuk tuntutan, hanya lewat spanduk dan aksi.

Namun diam di kantor Wali Kota Medan dan Kantor DPRD Kota Medan.

“Selama ini kalau guru bersuara ditekan oleh dinas dan oknum aparat. Hal itu ditunjukkan akan dipersulit mengenai urusan kenaikan pangkat dan sertifikasi. Makanya yang hadir kebanyakan sudah mau pensiun lah,” ujar Dwi.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Percantik Pos Lantas Kota

Dwi mengaku jika mereka yang ikut aksi damai adalah guru ASN yang sudah pasrah namun berjuang untuk perubahan kesejahteraan para guru dan P3K di Kota Medan.

“Aksi ini, kami juga tidak mendapat persetujuan dari kepada sekolah dan malah dilarang. Kami juga sengaja tidak membawa ikut serta para guru yang masih muda dan masih banyak jenjang agar tidak berdampak kepada mereka nantinya,” ucap Dwi.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB