Baca Juga: Kantor Pertanahan Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Berdasarkan Indikator ini
Usai berkeliling di lima Lokasi jalan di Dapil 4 Kota Medan, di mana diketahui di sana sangat padat kenderaan dan sesuai dari laporan warga yang masuk kepada Agus Setiawan bahwa di daerah inti Kota Medan masih banyak petugas parkir yang menggunakan karcis parkir palsu, meminta uang parkir yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Hasil dari amatan yang saya lakukan, ternyata, benar dari laporan warga yang banyak masuk terkait pengutipan uang parkir di Kota Medan dan salah satunya di daerah pemilihan 4 Kota Medan. Ada petugas parkir yang menggunakan parkir palsu dan tidak sesuai Perda No.1 Tahun 2024, kenderaan yang sudah ada Barkode tetap diminta yang parkir bervariasi dari mulai Rp.3000 sampai Rp.2000,” terang Agus kesal.
Agus Setiawan mengaku saat melakukan pemantauan, dia membawa kenderaan sendiri bersama tim dokumentasi.
“Dari dalam mobil, anggota saya merekam setiap momemt dari petugas parkir untuk dijadikan bukti bagaimana pengelolaan parkir berlangganan apakah berjalan dengan baik atau tidak,”kata Agus.
Baca Juga: Membangun Ekosistem Mobilitas Hijau, Cek Bagaimana Sinergi VinFast, V-Green, dan GSM
Lebih lanjut, Agus Setiawan juga menjelaskan jika hasil pemantauan yang dia lakukan bersama tim, sangat banyak kejanggalan dimana selain karcis palsu, juga menjamur petugas parkir liar.
Agus Setiawan juga membagikan hasil pemantauan lapangan ke akun media sosial miliknya.
Agus Setiawan ingin melihat langsung respon dari masyarakat Kota Medan terkait satu tahun pengelolaan parkir berlangganan di kota ini, apalagi Juli 2025 parkir berlangganan oleh Pemko Medan sudah habis (expired).
Sehingga warga Medan dapat menilai apakah parkir berlangganan masih layak dilanjutkan atau dicabut dan pengeloaan parkir di Medan dikembalikan ke sistem konvensional. (AY)
Agus Setiawan juga ingin Dinas Perhubungan Kota Medan tegas dalam melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar yang dapat meresahkan masyarakat. (AY)