Realitasonline.id - MEDAN | Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti berang dengan adanya tudingan dari oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang menuduhnya tanpa bukti sebagai pihak yang mem back up sejumlah perusahaan ekspedisi.
Edwin dituduh oleh LSM melakukan back up terhadap beberapa perusahaan ekspedisi di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
Hal itu diungkapkannya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan dengan pemilik beberapa perusahaan ekspedisi, Selasa 8/7/2025).
Baca Juga: Edarkan Sabu di Perbaungan, Seorang Pria Asal Medan Tembung Tak Berkutik Ditangkap Polisi
"Akibat perusahaan ekspedisi itu berada dekat rumah saya, dampaknya ada oknum LSM yang menuding saya sebagai pem back up Perusahaan Ekspedisi itu," sesal politisi PAN ini.
Dijelaskannya, sekitar 2 tahun lalu dia sudah memberikan informasi agar mentaati peraturan pemerintah mengenai lokasi usaha agar berbeda dengan rumah tempat tinggal.
"Lokasi usaha ini sudah melanggar peraturan dan membuat sarana jalan menjadi macet dan jalan rusak" jelasn Edwin.
Baca Juga: Polres Abdya Tangkap 2 Residivis Maling Motor dan 23 Tersangka Narkotika
Sementara itu Karma, pemilik Perusahaan Ekspedisi Karya Perkasa mengakui sudah diberikan saran dan masukkan agar segera mengikuti peraturan yang ada.
"Tapi kami berusaha sejak 2011 dan tidak mengetahui adanya tanda-tanda yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Kota Medan" terangnya.
Lanjutnya, kami akan berusaha mengikuti aturan yang telah ditentukan Pemerintah Kota Medan.
Baca Juga: Kecanduan Judol, Pria Ini Nekat Bobol Kios Brilink Gasak Rp20 Juta
Sementara itu Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan mereka ke depannya tidak akan menerima lagi laporan dari LSM tanpa bukti otentik dan dari data yang benar dari Masyarakat sekitar.
"Apalagi sampai menuding anggota DPRD Kota Medan menjadi pem back up. "Tentunya ini juga telah membuat jelek citra DPRD Medan," terangnya. (AY)