Realitasonline.id - Medan | Tindak tegas setiap pelaku pengedar narkoba diwilayah hukum Polrestabes Medan. Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, saat dialog interaktif di Studio I RRI Medan, Rabu (6/8).
Dialog interaktif bertemakan “Upaya Polrestabes Medan dalam Memerangi Peredaran Narkoba”, diwilayah hukum Polrestabes Medan, karena sindikat narkoba kerap memanfaatkan faktor sosial,ekonomi untuk merekrut masyarakat, terutama sebagai kurir.
AKBP Thommy menambhakan, dalam beberapa tahun terakhir, pengungkapan kasus narkotika di Medan terus meningkat, baik dari jumlah kasus, barang bukti, maupun tersangka yang diamankan.
Baca Juga: Jadi Target Satreskoba Polres Palas, Jaringan Pengedar Sabu Ditangkp
Polrestabes Medan juga menerapkan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna, sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan pengecualian bagi yang terlibat jaringan atau sindikat.
Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan panti rehabilitasi sosial milik pemerintah maupun swasta, meski kapasitas yang tersedia masih terbatas. Setiap minggu, jajaran Polrestabes Medan rutin menggelar operasi “grebek sarang narkoba” di sejumlah wilayah rawan peredaran narkoba. Seperti kawasan Jermal, Tembung, Kelambir 5, dan Mencirim.
Tantangan di lapangan tak jarang datang dari warga yang melindungi bandar. Para bandar sering berpura-pura menjadi ‘Robin Hood’ dengan memberikan bantuan kepada masyarakat. Pola pikir ini harus diubah karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi,” tegasnya.
Ia juga mengungkap modus sel terputus yang sering digunakan sindikat, di mana kurir tidak mengenal bandar, dan komunikasi dilakukan melalui aplikasi.
Melalui program Kampung Bebas Narkoba dan pemberdayaan masyarakat, AKBP Thommy mengajak keluarga menjadi benteng utama pencegahan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan Hotline 110 untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Baca Juga: Satreskoba Amankan Pengedar dan 1 Ons Sabu
“Pemberantasan narkoba adalah tugas bersama, bukan hanya aparat penegak hukum. Kesadaran harus dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat,” pungkasnya.(Ogek Tanjung)