Selain itu, program PRESTICE juga melibatkan 53 organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersertifikasi oleh Kementerian Hukum. Diharapkan program tersebut dapat mencegah kriminalisasi berlebihan dengan mengedepankan penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif.
Pihaknya juga menyediakan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Namun tidak untuk kasus narkoba dan nilai kerugian kasus juga harus dibawah Rp2,5 juta.
Turut hadir pada acara tersebut Kepala Bagian Peraturan Perundag-undangan Provinsi Yustifadini, Kepala Bagian Peraturan Perundag-undangan Kabupaten/Kota Victor Keenan Barus, dan Kasubbag Tata Usaha Winda Diana Silitonga.(mis)