medan

Kolaborasi dengan Barbagai Pihak, Pemprov Sumut Beri Bantuan Hukum Masyarakat dengan Program PRESTICE

Sabtu, 27 September 2025 | 11:50 WIB
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait bantuan hukum dan perlindungan rakyat melalui restorative justice (Realitasonline.id/Dok)

Selain itu, program PRESTICE juga melibatkan 53 organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersertifikasi oleh Kementerian Hukum. Diharapkan program tersebut dapat mencegah kriminalisasi berlebihan dengan mengedepankan penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif.

Baca Juga: Pj Wali Kota Padangsidimpuan dan Pengadilan Negeri Bentuk Rumah Mediasi dan Pos Bantuan Hukum, Begini Manfaatnya

Pihaknya juga menyediakan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Namun tidak untuk kasus narkoba dan nilai kerugian kasus juga harus dibawah Rp2,5 juta.

Turut hadir pada acara tersebut Kepala Bagian Peraturan Perundag-undangan Provinsi Yustifadini, Kepala Bagian Peraturan Perundag-undangan Kabupaten/Kota Victor Keenan Barus, dan Kasubbag Tata Usaha Winda Diana Silitonga.(mis)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB