selama Tahun 2024, Kejari Deli Serdang Berhasil Lakukan Restorative Justice 2 Perkara

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 22:37 WIB
Gedung Kejaksaan negeri Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)
Gedung Kejaksaan negeri Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap 2 perkara selama Tahun 2024, sementara pendapatan denda dari hasil tindak pidana korupsi hanya sebesar Rp 100 juta.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochamad Jeffry yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Boy Amali SH ketika merilis pencapaian kinerja Kejari Deli Serdang selama Tahun 2024, Senin (30/12/24).

"Dengan pencapaian kinerja yang signifikan ini, Kejaksaan Deli Serdang akan terus berupaya meningkatkan tranfaransi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan hukumnya melalui upaya yang berkelanjutan dan partisipasi aktif dari masyarakat,"ujar Boy Amali.

Baca Juga: Maling Besi di Padangsidimpuan Damai Dimediasi dengan Restorative Justice

Berdasarkan data, lanjut Boy Amali, penanganan pidana umum terdapat pra penuntutan (SPDP) sebanyak 1.286 perkara. Penuntutan tahap II ada 808 perkara, Restorative Justice (RJ) 2 perkara. Pelimpahan 808 perkara. Untuk eksekusi Putusan Pengadilan Negeri ada 740 perkara, untuk Pengadilan Tinggi 25 perkara dan Putusan Mahkamah Agung 113 perkara.

Sementara untuk tilang kendaraan, berkas tilang 6.120 berkas disetor Rp 452.710.000. Untuk kasus banding berjumlah 122 perkara, kasasi 68 perkara dan Peninjauan Kembali ( PK) ada 14 perkara. Kasus Pidana Khusus (Pidsus) meliputi 5 perkara penyelidikan, 4 perkara penyidikan. Pra penuntutan untuk tindak pidana Korupsi (Tipikor) 6 perkara dan cukai 1 perkara.

Uang rampasan 4 perkara dengan total Rp 2.453.3366.791, uang pengganti 3 perkara Rp 769.733.513, uang denda 2 perkara Rp 100.000.000.

Baca Juga: Kejari Deli Serdang Rilis Capaian Kinerja Sepanjang 2023, Penanganan Restorative Justice 1.229 Perkara

Masih kata Boy Amali, bidang Datun meliputi pelayanan hukum sebanyak 207 kegiatan, surat kuasa hukum 2.533 SKK, MoU sebanyak 123 kegiatan, Legal Asistance (LA) sebanyak 38 kegiatan, dan Pemulihan Keuangan Negara Rp 2.679.994.301

"Barang bukti dan barang rampasan sudah dikembalikan kepada pemilik sah sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebanyak 164 perkara. Untuk pidana umum dan pidsus yang barang buktinya sudah dimusnahkan sebanyak 641 perkara,"beber Boy.

Untuk Bidang Pembinaan penerimaan PNBP, dia mengatakan, yang diterima selama Tahun 2024 dari pelanggaran lalu lintas Rp 447.321.000.

Baca Juga: Polsek Galang Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang, Terapkan Restorative Justice

Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi Rp 100.000.000,-. Pendapatan penjualan barang sitaan Rp 372.170.000,-. Pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya Rp 1.094.533.000,-.

"Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 842.000,-. Pendapatan denda hasil tindak pidana Rp 60.000.000,-.pendapatan ongkos perkara Rp 9.825.000,-.pendapatan sewa tanah/ gedung Rp 18.729.925.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X