Kolaborasi dengan Barbagai Pihak, Pemprov Sumut Beri Bantuan Hukum Masyarakat dengan Program PRESTICE

photo author
- Sabtu, 27 September 2025 | 11:50 WIB
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait bantuan hukum dan perlindungan rakyat melalui restorative justice  (Realitasonline.id/Dok)
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait bantuan hukum dan perlindungan rakyat melalui restorative justice (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polda, Kabupaten/Kota dan berbagai pihak terkait, memberikan akses perlindungan hukum kepada masyarakat melalui program perlindungan rakyat dengan restorative justice (PRESTICE).

" Meski belum dilaunching, Pemprov Sumut telah menyelesaikan 106 kasus yang ada di masyarakat melalui restorative justice (RJ)," ungkap Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar kepada wartawan, Jumat (26/9/2025) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan.

Pada acara Temu Pers diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, bertema Bantuan Hukum dan Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice, Aprilla menyebutkan, Pemprov Sumut telah berkolaborasi dengan Kementerian Hukum, serta Polda Sumut tertuang dalam MoU (Memorandum of Understanding).

Baca Juga: Kolaborasi Duo Safaruddin, Jalin Kerjasama Bantuan Hukum Untuk Masyakarat di Abdya

Aprilla menyebutkan, program PRESTICE bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana lebih humanis, mengedepankan dialog dan mediasi, guna memulihkan hubungan yang rusak, serta memberikan keadilan bagi korban melalui pemulihan kerugian dan penghematan anggaran.

PRESTICE merupakan salah satu program hasil terbaik cepat (PHTC) dari visi dan misi Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya. Program ini didukung regulasi melaluif Pergub Nomor 3 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksana bantuan hukum untuk masyarakat miskin, serta Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan Satuan Tugas Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice di Provinsi Sumut.

"Bersama Kemenkumham, kami telah membentuk Pos Bantuan Hukum atau Posbankum, merupakan pos pelayanan terpadu di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Saat ini sudah terbentuk 2.000 Posbankum tersebar di desa/kelurahan di Sumut," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Warga Miskin di Beltim yang Kesandung Hukum, LKBH Belitung Beri Bantuan Hukum Gratis

Targetnya, akan terbentuk 3.000 Posbankum hingga November 2025, terletak di 6.113 desa/kelurahan di Sumut. Posbankum ini, akan memberikan layanan informasi hukum, layanan penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi, serta layanan bantuan hukum dan advokasi.

"Program ini sudah berjalan walaupun launchingnya nanti pada November. Kita bergandengan dengan Kemenkum dan sudah ada 106 kasus yang diselesaikan secara restorative justice," ucap Aprilla.

Sementara Kepala Bagian Bantuan Hukum Bambang Harianto menambahkan, dari laporan yang diterima terdiri dari beragam kasus. Di antaranya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian sawit, hutang-pihutang, sengketa waris, pencemaran nama baik di media sosial.

Baca Juga: Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Anggota KORPRI Ini Arahan Bupati Asahan

Untuk mengoptimalkan PRESTICE, Pemprov Sumut juga telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota dalam menyosialisasikan tentang Posbankum ke desa/kelurahan. Kemudian memberikan pelatihan paralegal Posbankum.

"Paralegal adalah seseorang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal. Mereka tidak berprofesi sebagai advokat. Penunjukkan paralegal boleh berasal dari tokoh masyarakat," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X