Realitasonline.id - MEDAN | Camat Medan Helvetia Junedi Lumban Gaol dapat sorotan tajam dari publik dan DPRD Medan.
Hal ini terkait dengan adanya dugaan penyalagunaan wewenang dalam menentukan calon Kepling yang tak memenuhi syarat.
Aroma penyimpangan dalam pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Helvetia itu pun makin menyengat.
Baca Juga: Sutarto Dukung Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti Nasution dengan nada keras mengecam tindakan Junedi yang dinilai arogan dan melangkahi aturan.
Menurut Edwin, Camat Medan Helvetia telah bertindak semaunya dalam proses seleksi Kepling 10 Kelurahan Dwikora. Calon yang terpilih justru tidak memenuhi ambang batas penilaian sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Ini bentuk penyimpangan administrasi dan pelecehan terhadap aturan. Camat Medan Helvetia harus segera dievaluasi, bahkan dinonaktifkan dari jabatannya,” tegas Edwin.
Politisi yang dikenal vokal itu menegaskan, tindakan Junedi jelas melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling.
Baca Juga: 5 Langkah Percepatan Kinerja ILASPP, Ini Penjelasan Kementrian ATR BPN
Ia mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, agar tidak tutup mata atas perilaku bawahannya.
“Wali Kota Medan jangan membiarkan tindakan semena-mena seperti ini. Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan,” tandasnya.
Sumber di Kelurahan Dwikora membenarkan bahwa proses seleksi sebelumnya telah dilakukan melalui verifikasi berkas dan wawancara terhadap tiga calon Kepling.
Namun secara mengejutkan, calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat mutlak justru diangkat menjadi Kepling oleh Camat.
Baca Juga: Pelaku Usaha di Abdya Wajib Jaga Lingkungan dan Patuhi Aturan Hukum
Publik kini mempertanyakan integritas dan netralitas Camat Junedi Lumban Gaol, yang dianggap mencederai semangat reformasi birokrasi dan keadilan bagi peserta seleksi lainnya.