Dalam pertemuan sebelumnya, kepada IDN, Lily menyebutkan pihaknya memikirkan keberlangsungan target capaian pendapatan asli daerah (PAD) dalam merumuskan Raperda KTR Kota Medan.
"Yang jelas tujuan utama Ranperda KTR kita ini bukan untuk menghambat PAD, tapi tujuannya adalah untuk mencegah anak-anak muda, anak-anak kita jadi perokok baru. Makanya fokus kami: larangan iklan rokok radius 500 meter pada satuan pendidikan, tempat bermain anak dan tidak boleh di jalan protokol dan jalan utama,"tegasnya
Ia pun tidak menampik bahwa ada masukan dari Bapenda Kota Medan untuk diberi kelonggaran diperbolehkan tayang iklan rokok di jalan utama dan protokol pada pukul 22.00 - 05.00.
"Nanti kita pertimbangkan saat finalisasi, kita sudah catat itu. Saat finalisasi akan kita undang semua kadis-kadis yang bersangkutan. Saya mau Perda KTR selesai akhir tahun ini supaya bisa kita terapkan. Sudah 4 bulan kita bahas masih muter-muter di pasal per pasal,"tambahnya. (AY)