Ranperda KTR DPRD Medan Masuki Bulan Keempat, Pembahasan Alot Pansus Panggil Lebih Banyak Stakeholder

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 18:14 WIB
Ilustrasi gambar KTR (Kawasan Tanpa Rokok). (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi gambar KTR (Kawasan Tanpa Rokok). (Realitasonline.id/Dok)

 

 

Realitasoline.id - MEDAN | Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Kota Medan sudah memasuki bulan keempat.

Pekan depan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan yang membahas Raperda KTR akan mengundang lebih banyak pihak yang memiliki kepentingan (stakeholder) untuk menyempurnakan Raperda KTR.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Perda KTR Medan Lily pada rapat Pansus di Ruang Banmus DPRD Medan, kemarin.

Baca Juga: DPRD Medan Dukung Penerapan Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini

Ia menuturkan tahap pembahasan Raperda KTR sudah hampir memasuki finalisasi sehingga membutuhkan masukan dari berbagai pihak sebelum Raperda ini disahkan.

"Kita undang stakeholder lagi minggu depan. Termasuk Kadin, APINDO Medan, dan PHRI supaya kita dapat masukan. Jadi, kalau ada masukan bisa kita ubah sebelum kita finalisasi," katanya.

Pada sesi rapat sebelumnya, APINDO Medan meminta agar Raperda KTR tidak menekan dan membebani pelaku usaha.

Mengingat implementasi Perda KTR di beberapa daerah yang sangat ketat, pada akhirnya memukul hulu hilir ekosistem pertembakauan.

Oleh karena itu, pada pertemuan pekan depan, Pansus Raperda KTR ingin mendapatkan masukan yang lebih komprehensif.

Ketua APINDO Medan, Janlie, mengakui sudah mendapat kabar akan diundang lagi oleh Pansus DPRD Medan untuk membahas Raperda KTR pekan depan.

Baca Juga: Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wasbang jadi Inisiatif DPRD Medan Ditolak 5 Fraksi

Ia menjelaskan bahwa masih banyak pasal-pasal dalam rancangan peraturan itu yang berujung mematikan ekosistem usaha dan berujung berdampak pada PAD.

"Ada beberapa larangan larangan yang tentunya akan sangat berdampak pada pendapatan pelaku usaha hingga pedagang kecil. Jangan sampai Raperda KTR ini menambah tekanan ekonomi di tengah kondisi daya beli masyarakat yang menurun dan berkurangnya lapangan pekerjaan. Agar pasal-pasal tersebut dikaji ulang dan tidak perlu diatur dalam Ranperda KTR Kota Medan," Janlie menjelaskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X