Terakhir pasal 57 ayat (5) penambahan pada ayat (5) yang berbunyi (perpindahan anggota banggar akan disesuaikan dengan kebutuhan anggota banmus) yang bertujuan meningkatkan efisiensi mengatur keanggotaan banggar agar dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Dengan demikian, perpindahan anggota banggar disesuaikan dengan kebutuhan Banmus dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga," papar Eko. (AY)