Soal Ranperda Tata Tertib, Fraksi Hanura PKB DPRD Medan Setuju

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Jumat, 23 Januari 2026 | 21:13 WIB
Rapat paripurna DPRD Medan tentang Ranperda No 1 tahun 2025 tentang Tata Tertib. (Realitasonline.id/Dok)
Rapat paripurna DPRD Medan tentang Ranperda No 1 tahun 2025 tentang Tata Tertib. (Realitasonline.id/Dok)

Terakhir pasal 57 ayat (5) penambahan pada ayat (5) yang berbunyi (perpindahan anggota banggar akan disesuaikan dengan kebutuhan anggota banmus) yang bertujuan meningkatkan efisiensi mengatur keanggotaan banggar agar dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Dengan demikian, perpindahan anggota banggar disesuaikan dengan kebutuhan Banmus dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga," papar Eko. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X