medan

DPRD Medan: Perda Pajak Dan Retribusi Daerah Secepatnya Akan Diundangkan Januari 2024

Senin, 29 Mei 2023 | 06:30 WIB
Ketua DPRD Medan Hasyim dan Wali Kota Bobby Nasution usai rapat paripurna penjelasan kepala daerah. (Realitasonline.id/Dokumen)

Disebutkannya, Undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah juga memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dengan kebijakan fiskal daerah dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional.

Baca Juga: Lagi-Lagi Tertangkap Kasus Sabu di Aceh Selatan

Disebutkan, undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bertujuan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dengan diberlakukannya undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya, sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak. Hal ini akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan.

Baca Juga: Dukung Musda Muhammadiyah dan Aisyiyah Labuhanbatu Utara, Bupati Labura Sumbang Rp 10 Juta

Disisi lain, penyederhanaan retribusi dimaksudkan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi daerah.

Dijelaskan, di dalam pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, yang yang menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam menjadi dasar 1 (satu) perda dan pemungutan pajak dan retribusi di daerah dan pada pasal 187 huruf B undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan daerah, pusat dinyatakan dan pemerintahan "peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah retribusi daerah dan masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Human Eror Penyebab Jatuhnya Korban Pembangunan Gedung PN Sibuhuan

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud diharapkan paling lama pada tanggal 5 bulan januari tahun 2024 pemerintah kota medan telah mengundangkan peraturan daerah Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kami berharap semoga ranperda kota medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua," jelasnya. (AY)

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB