Aceh Selatan - Realitasonline.id | Tak membawa epek jera dalam penangkapan kasus narkotika bahkan sudah hampin setiap bulan aparat penegak hukum Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan dalam kasus yang sama.
Namun demikian, di akhir bulan Mai 2023 ini, lagi-lagi aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polres Aceh Selatan kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (24/5/ 2023 lalu, sekira pukul 23.30 WIB, di Desa Pinto Rimba Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Baca Juga: YKI Sumut Roadshow Sambangi TP PKK Asahan: Kanker Bisa Diobati
Merupakan salah seorang warga Desa Pinto Rimba dengan inisial tersangka FA (32) tertangkap bersama barang bukti 9 paket kecil sabu seberat 9,89 gram.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fakhrurrazi, Jumat (26/5/2023) mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa salah seorang warga Desa Pinto Rimba terlibat penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Modus Beri Makan, Seorang Kakek di Aceh Selatan Lampiaskan Birahi kepada ODGJ
Kemudian dilakukan penyelidikan, dan aparat mengamankan tersangka yang sedang tidur pulas di kamarnya. kemudian petugas menanyakan terkait keberadaan Narkotika jenis sabu terhadap Terlapor, dengan koperatif terlapor menunjukan barang bukti sabu - sabu dengan berat Brutto 9,89 Gram yang di simpan di dalam tas warna hitam.
Baca Juga: Panwaslih Agara dan PWI Sepakat Ciptakan Pemilu Bermatabat dengan Berita Berimbang
Setelah semua barang bukti berhasil diamankan kemudian petugas menghubungi perangkat desa guna memberitahukan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap salah seorang warga Pinto Rimba dirumahnya karena memiliki Narkotika jenis sabu.
“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan,” pungkas Iptu Fakhrurrazi.(ZUL)