medan

Ketua Pansus Inovasi Daerah DPRD Medan Beri Penjelasan Soal Permohonan Perpanjangan Waktu Pembahasan

Senin, 29 Mei 2023 | 07:00 WIB
Ketua Pansus Inovasi Daerah DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Inovasi Daerah Habiburrahman Sinuraya menjelaskan tentang permohonannya terkait perpanjangan waktu pembahasan masa kerja Pansus Inovasi Daerah.

Dikatakan Ketua Pansus Inovasi Daerah DPRD Medan, pekan lalu Senin (22/5/2023), pada rapat paripurna yang digelar DPRD Medan dengan agenda laporan kinerja panitia khusus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah, Pansus telah memohon kepada DPRD Medan agar memberi perpanjangan waktu masa kerja Pansus Inovasi Daerah untuk melakukan pembahasan.

Baca Juga: Bupati Dolly Pasaribu Akui Muhammadiyah dan Aisyiyah Satu Kesatuan Dalam Mendukung Pembangunan Tapsel

Dalam laporan kinerja panitia khusus Ranperda tentang Inovasi Daerah, kata Habiburrahman Sinuraya, dirinya selaku Ketua Pansus mengatakan bahwa terdapat beberapa pandangan sebagai pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda ini.

Ranperda ini wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak bertentangan dan dapat diimplementasikan untuk penyelenggaraan riset dan inovasi daerah di Kota Medan, bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan menjadi koordinator penyelenggaraan riset dan inovasi daerah melalui Pelembagaan Hub Inovasi (Innovation Hub) yang melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan riset dan inovasi daerah di Kota Medan, kata Habiburraman.

Baca Juga: Dukung Musda Muhammadiyah dan Aisyiyah Labuhanbatu Utara, Bupati Labura Sumbang Rp 10 Juta

Habiburraman mengatakan seluruh anggota Pansus dan OPD terkait telah bersama-sama bekerja membahas Ranperda ini. Harapannya Ranperda ini nantinya akan menjadi Perda yang dapat mewujudkan Kota Medan sebagai kota-kota dunia yang lebih humanis, harmonis, makmur, sejahtera, berdaya saing, kreatif dan inovatif.

Terkait permohonan perpanjangan waktu pembahasan, Habiburrahaman menjelaskan Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah memang berharap adanya persetujuan perpanjang masa kerja Pansus. "Hal tersebut sudah saya sampaikan selaku Ketua Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan pada Senin pekan lalu.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim dan dihadiri pimpinan DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala.

Baca Juga: Pekan Olahraga Pelajar Kota Medan Jaring Atlet Berprestasi Lewat Adu Tangkas 12 Cabang Olahraga

"Pansus masih memerlukan waktu demi penyempurnaan Ranperda ini. Untuk itu, melalui sidang paripurna ini Pansus memohon kepada pimpinan DPRD untuk dapat memperpanjang masa kerja dalam pembahasan dan penyusunan Ranperda agar ketika disahkan kelak Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki Perda yang lebih berkualitas, berbasis bukti dan dapat diimplementasikan," kata Habib sapaanya dalam laporan tersebut.

Namun, tambahnya, bila memperhatikan ketentuan pasal 64 ayat (7) peraturan DPRD Medan nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dinyatakan bahwa masa kerja pansus paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas pembentukan perda.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Bukit Lawang Orangutan Trail 2023: Saya Dukung Jadi Event Dunia

"Dalam konteks ini, kita sebagai anggota DPRD harus patuh terhadap peraturan tentang tata tertib ini, maka sekali lagi pansus memohon kepada pimpinan DPRD Medan untuk dapat memperpanjang masa kerja pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah agar pembahasan dapat lebih maksimal," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB