medan

Soal Penataan Pembangunan Gedung Di Ibukota Provinsi Sumatera Utara, DPRD Medan Membandingkannya Dengan Jepang

Rabu, 5 Juli 2023 | 23:31 WIB
Juru bicara Fraksi PAN menyampaikan pemandangan umumnya. (Realitasonline.id/Dokumen)

Baca Juga: Berhasil Turunkan Angka Stunting, Bupati Simalungun Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana

Dijelaskan, pemerintah melalui peraturan yang relevan perlu menentukan area cagar budaya sebagai batas perlindungan bangunan cagar budaya dari kerusakan ataupun intervensi bangunan modern serta menentukan desain yang sesuai dengan kekayaan khas Kota Medan.

Selain itu menjadikan gedung pemerintah terutama sekolah menjadi gedung paling aman dan menyediakan fasilitas sosialisasi dalam menghadapi bencana di setiap bangunan gedung.

"Sehingga masyarakat pengguna gedung pemerintah merasa terlindungi dan mengerti bagaimana harus menyelamatkan siri dari potensi bencana yang merusak.

Selain itu Fraksi PAN juga menilai pembangunan di Kota Medan juga terganggu oleh kurang eksekusi yang serius dan tegas dari Pemko Medan, sebab masih banyaknya ditemukan bangunan liar di atas trotoar.

Baca Juga: Ketahui Sejarah Islam, 5 Film ini Bisa Bikin Nambah Ilmu

Selain itu, terdapat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan dan bangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai.

Ditambah lagi dengan masih banyaknya aset daerah yang dimanfaatkan baik dengan HGU, HGB maupun pembangunan gedung yang seolah-olah dibiarkan dan sulit untuk mendapatkannya pengawasan dan tindakan.

Pemberlakukan Perda PBG ini diharapkan akan berjalan dengan baik jika dibarengi dengan keseriusan serta penegakan aturan dengan tegas,katanya.

Makanya Fraksi PAN menilai penjelasan disampaikan Walikota Medan ada empat tujuan, yakni pertama memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Haji Sebagai Cerminan Ketaatan kepada Allah, Rasulullah dan Para Pemimpin

Kedua, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung. Ketiga menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan. Keempat mewujudkan ketertiban dalam persetujuan bangunan gedung.

Untuk itu Fraksi PAN dalam pemandangannya meminta agar Ranperda ini memuat pasal-pasal terkait kemudahan dalam proses dan urusan bangunan gedung untuk perumahan rakyat ekonomi rendah, sehingga ketersediaan rumah untuk rakyat ekonomi rendah di Kota Medan dapat terpenuhi.

Kemudian Fraksi PAN juga meminta agar dalam Ranperda diatur pasal terkait pemberian sanksi berat bagi pemilik bangunan dan gedung yang melakukan perubahan fungsi dan penggunaannya setelah selesai bangunan, tanpa mengajukan izin atau persetujuan kembali.

"Fraksi PAN juga meminta agar dalam Ranperda ini diatur pemisahan kawasan bisnis dan kawasan pemukiman. Pengaturan ini harus diatur dengan ketat dan tegas, sehingga dengan demikian akan didapatkan penataan kota yang baik, humanis dan teratur," sebut Edi Saputra. (AY)

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB