Medan, Realitasonline.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara mengesahkan keputusan bersama Pemprovsu terhadap Perubahan APBD Provsu tahun 2023 mencapai Rp15,391 triliun lebih (belanja daerah) menjadi Perda (Peraturan daerah), dengan beberapa catatan dari fraksi-fraksi.
Paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap ranperda P-APBD 2023, dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, didampingi para wakil ketua dewan Harun Mustafa, Irham Buana Nasution dan Misno Adisyah Putra, dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi dan sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Senin (17/7/2023) di gedung wakil rakyat Jalan Imam Bonjol Medan.
Keputusan bersama tersebut disahan terhadap Perda P-APBD 2023, setelah 9 fraksi (FPDI Perjuangan), FPGolkar, FPGerindra, FPNasDem, FPKS, FPDemokrat, FPAN, FPHanura dan Fraksi Nusantara melalui pendapat akhir masing-masing, disampaikan melalui jurubicara fraksi, pada rapat paripurna DPRD Sumut.
Baca Juga: Turun Ke Sekolah, Ini Pesan dan Nasihat Ketua DPRD SU Saat Rangkul Pelajar Antisipasi Begal
Dalam Keputusan bersama yang konsep hasil pembahasan ranperda P-APBD 2023, dengan catatan dan koreksi dari fraksi, badan anggaran maupun komisi-komisi, dibacakan Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli disebutkan, legislatif menyetujui Ranperda tentang P-APBD 2023 menjadi Perda, dengan berbagai rincian.
Dalam paripurna pengesahan tersebut disebutkan ranperda P-APBD 2023 telah disusun berdasarkan peraturan dan ketentuan, juga prinsip-prinsip anggaran, terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp14,375 triliun lebih setelah mengalami pertambahan Rp917,140 milyar lebih dari semula Rp13,458 triliun lebih.
Demikian halnya belanja daerah mengalami pertambahan cukup besar mencapai Rp1,118 triliun lebih, dari belanja semula sebesar Rp14,273 triliun lebih, sehingga belanja daerah setelah perubahan totalnya mencapai Rp15,391 triliun lebih.
Baca Juga: Sat Pol PP Sumut Patroli Berantas Begal Pakai Senjata Double Stick di Kota Medan
Sedangkan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,072 triliun lebih,setelah mengalami pertambahan Rp207,174 milyar lebih dari semula sebesar Rp365 milyar.
Untuk pengeluaran pembiayaan semula Rp50 milyar, bertambah Rp6 milyar, sehingga pengeluaran pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp1,016 triliun lebih.
Sebelumnya Fraksi PKS melalui jurubicaranya H Heriyanto yang juga Ketua fraksi menyatakan setuju disahkan P-APBD 2023 menjadi Perda (Peraturan daerah).
Terkait pertambahan kenaikan target pendapatan didominasi pajak daerah, Fraksi PKS mendorong pemerintah provinsi Sumut khususnya dinas terkait lebih inovatif, dalam mencari dan menggali sumber-sumber pendapatan yang sah sesuai potensi yang ada di Sumatera Utara.
Baca Juga: Adanya Usulan Penundaan Pilkada 2024, Mahfud MD: Kalau Ditunda Tak Akan Pernah Ada Pemilu