BIREUEN - realitasonline.id| Jangan mengira larangan mendirikan masjid hanya terjadi di negara minoritas pemeluk Islam. Persepsi semacam itu keliruan besar. Sebab, hal larang membangun masjid juga terjadi di daerah kita.
Seperti di Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen Aceh. Di kecamatan ujung barat Kabupaten Bireuen, sejumlah orang melarang warga yang bergabung dalam Persyarikatan Muhammadiyah membangun masjid di Desa Sangso Kecamatan Samalanga.
Aksi penolakam membangun masjid di Desa Sangso Kecamatan Samalanga hampir mencapai satu dekade. Terkini, Kamis (12/5/2022). Hari itu Tim Satpol PP Kabupaten Bireuen mendatangi lokasi masjid di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen. Kehadiran tim Satpol itu ke tempat tersebut setelah adanya laporan dari Camat Samalanga Mursyidi, SH untuk Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A Gani, SH, MSi yang memberitahukan bahwa di lokasi masjid itu sudah dimulai lagi aktivitas membangun mesjid.
Tim Satpol PP Bireuen yang tiba di lokasi menghentikan kegiatan pertukangan masjid itu. Tim dengan kekuatan penuh itu melepaskan papan cetak atau mal yang sedang digunakan untuk pengecoran tiang masjid. Akibatnya, kegiatan membangun "rumah" Allah di Desa Sangso itu pun terhenti lagi.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bireuen dr. Athaillah A Latief, SpOG yang ditanya Realitas, mengaku kecewa atas tindakan membongkar paksa papan cetak atau mal tiang masjid di Desa Sangso.
"Tim Satpol PP membongkar paksa papan cor yang sedang dipakai untuk pengecoran tiang masjid. Tidak ada pidana di sana, tetapi mereka membawa material yang sedang dipakai untuk membangun masjid,"sebut Athaillah A Latief.
Ketika dikonfirmasi ulang pada Jumat (20/5/2022), Ustaz Athaillah Latief yang juga dokter spesialis kandungan mengaku, ia baru saja menghadiri pertemuan di Mapolres Bireuen. Acara di Mapolres Bireuen itu juga dihadiri oleh sejumlah orang yang tidak setuju Muhammadiyah membangun masjid di Desa Sangso.