Mungkinkah "Langkah" Muhammadiyah Terhenti di Kota Santri?

photo author
- Senin, 23 Mei 2022 | 18:08 WIB
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bireuen dr. Athaillah A Latief,SpOG dengan didampingi beberapa organisasi itu memberikan keterangan kepada tim pencari fakta dari PW Muhammadiyah Aceh. (Istimewa)
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bireuen dr. Athaillah A Latief,SpOG dengan didampingi beberapa organisasi itu memberikan keterangan kepada tim pencari fakta dari PW Muhammadiyah Aceh. (Istimewa)

"Tadi Kami di undang ke Mapolres. Di sana sudah kami jelaskan semuanya apa yang terjadi di lokasi masjid di Desa Sangso. Kami menyampaikan kegiatan melanjutkan membangun masjid itu karena tidak ada kepastian dari Pemkab. Mereka minta kami menghentikan sementara. Sementaranya itu sampai kapan. Sepertinya sebutan sementara sebuah siasat untuk melarang kami membangun masjid. Kami tidak bisa terima ini, akan kami tempuh jalur hukum,"sebut Athaillah A Latief.

Nah, seperti apatah aksi penolakan membangun Masjid Muhammadiyah Samalanga. Aksi menolak masjid oleh kelompok intoleran itu berlangsung hampir satu dekade.

Satu tindakan yang tidak bisa diterima akal sehat, yaitu membakar pondasi Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga. Aksi itu merupakan puncak dari penentangan pembangunan masjid tersebut yang sudah cukup lama terjadi.

Hari itu, 12 Agustus 2017 sekira dua bulan setelah diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), datanglah surat penolakan membangun masjid dari beberapa Pimpinan Pesantren. Bersamaan juga diterima surat penolakan masjid dari 44 Keuchik (Kades). Berikutnya, surat pernyataan bersama dari 461 warga Samalanga yang menolak pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso Kecamatan Samalanga. Alasan yang disampaikan oleh tiga unsur itu, kehadiran Masjid Taqwa Muhammadiyah di tempat itu bisa munculnya perpecahan umat.

Selain membakar pondadi masjid, orang orang itu juga melakukan berbagai hal lainnya. Dan inilah rentetan peristiwa penolakan membangun masjid yang berhasil dihimpun Realitas;

Ramadan 2015, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Samalanga melakukan pembebasan tanah untuk lokasi membangun Masjid Taqwa Muhammadiyah.Tanah seluas 2.513 m2 yang harganya mencapai Rp631.250.000 di Desa Sangso Kecamatan Samalanga diperoleh dari wakaf tunai jamaah dan simpatisan Muhammadiyah Cabang Samalanga.

Setelah mendapatkab tanah yang dapat dijadikan sebagai pertapakan masjid, maka panitia pembangunan masjid menyiapkan persyaratan lainnya. Pada 16 Mei 2016 mereka mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Keuchik (Kades) Sangso. Rekomendasi Keuchik dibutuhkan panitia untuk melengkapi persyaratan, sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 9 tahun 2006 dan No 8 tahun 2006. Untuk mendapatkan rekomendasi itu juga dilampirkan persyaratan lainnya, seperti fotocopy KTP jumlah jamaah dan focopy KTP dukungan masyarakat sekitar.Tetapi permohonan rekomendasi IMB itu ditolak oleh Keuchik Sangso melalui surat tanggal 19 Mei 2016.

Surat yang sama juga diteruskan kepada Camat Samalanga. Namun, sampai 29 Juni 2016 rekomendasi yang dibutuhkan panitia masjid itu tidak juga diterbitkan. Akhirnya pengurusan IMB Masjid Taqwa Samalanga mandeg. Sama halnya yang dialami oleh panitia Masjid Taqwa Muhammadiyah Juli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X