Terhentinya proses IMB Masjid Taqwa Muhammadiyah Juli berbuntut panjang dan sempat terjadi peristiwa berdarah. Kejadian itu bermula dari pelemparan batu di Musallah Muhammad yang terletak di Desa Juli Keudee Dua Kecamatan Juli. Letak Musallah Muhammad itu hanya tertaut belasan meter dari lokasi akan dibangun Masjid Taqwa Muhammadiyah Juli.
Peristiwa berdarah yang terjadi 5 Juli 2016 ini mengejutkan semua pihak, tidak kecuali pejabat di kabupaten setempat. Sejumlah media massa ikut memberitakan peristiwa berdarah di Masjid Muhammad. Mungkin saja karena tertekan pemberitaan Pers atau postingan medsos, akhirnya rekomendasi IMB Masjid Taqwa Muhammadiyah Juli diberikan.
Sudah legakah Panitia Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Juli. Belum. IMB untuk membangun rumah ibadah umat Islam di Km 4 Desa Juli Keudee Dua dicegat lagi oleh Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bireuen. FKUB Kabupaten Bireuen masih saja ngotot tidak mau mengeluarkan rekomendasi. Namun, Muhammadiyah Kecamatan Juli disepelekan oleh siapapun, apalagi dalam hal membangun rumah ibadah.
Kata orang bijak ada keringat ada manfaat. Peristiwa berdarah di Desa Juli Keudee Dua Kecamatan Juli itu pula yang menjadi pertimbangan mengakselerasi keluarnya Qanun Aceh No 4 tahun 2016, tanggal 28 Juli 2016.
Qanun (Perda) itu meniadakan syarat rekomendasi untuk pendirian masjid di Provinsi berjulukan Serambi Mekkah, kecuali syarat untuk rumah ibadah selain masjid.
Tanggal 13 Juni 2017 Pemkab Bireuen menerbitkan IMB untuk Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen. Sudah muluskan langkah orang orang yang bergabung dalam organisasi Islam tertua di republik ini untuk membangun "rumah" Allah di Desa Sangso Kecamatan Samalanga?
Tanggal 25 Juli 2017 dibuat arah kiblat Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga oleh Kemenag Kabupaten Bireuen. Sampai titik itu kegiatan di Sangso berlangsung aman-aman saja. Dipastikan di tempat itu tidak ada pergerakan yang menentang/ mengganggu kegiatan membangun masjid.