Kebijakan Baru dari Menteri PANRB soal Pekerja Honorer, Jadi Dipecat?

photo author
- Rabu, 13 September 2023 | 13:00 WIB
Gambar ilustrasi. (Realitasonline.id/Dokumen)
Gambar ilustrasi. (Realitasonline.id/Dokumen)

Dia mengungkapkan jika itu terjadi, sama saja dengan menambah pengangguran secara nasional dengan angka yang lumayan besar berkisar 30 persen.

Baca Juga: Peringati Hari Rabu Akhir Safar 1445 H: Gema Zikir Ya Latifu Ya Latif Warnai Pawai Obor Tolak Bala di Abdya

Menteri Azwar Anas juga menyebutkan bahwa pemerintah sedang mencari solusi baru untuk hal itu.

Untuk mengatasi masalah tenaga honorer di pemerintahan, dirinya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tetap ngalokasin anggaran buat tenaga non-ASN biar upah mereka tetep terjamin.

Pembahasan RUU ASN di DPR RI ditargetkan rampung paling lambat pada Oktober 2023.

Baca Juga: Kemarau di Belitung Timur: Warga Krisis Air Bersih, Polres BelTim Bantu Sumur Bo

Disamping itu Azwar menegaskan dalam penerimaan tenaga honorer baru tidak akan dilakukan.

Dalam hal ini, Azwar Anas juga mengatakan belum tahu kapan jadinya tenaga honorer betul-betul resmi akan dihapus. (MH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X