Awalnya halal bisa jadi haram jika tidak sesuai dengan syariat.
Ketika digunakan untuk dokumen pribadi, kenang-kenangan, keperluan penyelidikan dan yang lainnya.
Maka hal tersebut hukumnya mubah atau boleh.
Baca Juga: Makanan Rawon yang Mirip Dengan Semur ini ternyata dari Jawa Timur, Begini Cara Buatnya
Berbeda ketika memotret gambar tersebut dengan tujuan yang tidak baik seperti pamer harta, pornografi dan lainnya.
Hal tersebut Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa hal itu menjadi haram. (MIF)